Jakarta – Floresfiles.com – Tim kuasa Hukum masyarakat Kayungo Kalimatan Timur meminta Pengadilan Negeri untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT. Perkebunan Nusantara (PN) 13 yang tidak menghormati proses hukum.
PT PN 13 diketahui saat ini menduduki lahan HGU milik masyarakat adat Kuyango padahal tengah dilakukan upaya gugatan banding di Pengadilan Tinggi. Perusahaan yang sudah menguasai lahan masyarakat selama hampir 30 tahun ini malah membentangkan spanduk tanda kepemilikan dan mobilisasi alat berat di lokasi lahan tersebut.
“Seharusnya PTPN 13 menghormati proses hukum tidak boleh ada aktifitas di atas tanah yang masih sengketa saat ini dalam status Quo. ” tegas Ketua Tim Kuasa Hukum masyarakat adat Kuyango Sity Maesaroh belum lama ini.
Tanah seluas 2.733 H milik masyarakat yang dikuasai oleh PTPN 13 selama 30 tahun. Pada Desember 2023 nanti masa kontrak Hak Guna Usaha ( HGU ) telah berakhir dan kembalikan kepada masyarakat tanpa syarat.
Tim kuasa hukum melihat, aktifitas yang dilakukan oleh PTPN 13 berupa pemasangan spanduk dan mobilisasi alat berat menunjukan bentuk arogansi perusahaan yang sama sekali dan tidak menghormati proses hukum.
Sementara itu salah satu kuasa hukum lainnya Jhon mengatakan perbuatan PTPN 13 membentangkan spanduk dan mobilisasi alat berat, menunjukan buruknya etika pihak perusahaan yang mana bisa masuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum.
Dengan ditempatkan alat berat di lokasi, itu artinya apa yang dilakukan oleh PTPN13 tersebut menyulut kemarahan masyarakat yang selama ini relatif kondusif.
“PTPN13 segerah turunkan spanduk yang di pasang pada malam hari tanggal 20 Maret 2023 dan alat berat secepatnya dikeluarkan dari lokasi tersebut” tegas Jhon.
(Ard)