SPDP Tidak Menggugurkan Perbuatan Pidana dalam Perkara Dugaan Korupsi

Beny Daga, S.H. (Foto: Doc. FloresFiles.com)

MBAY, FloresFiles.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), menolak berkas perkara kasus dugaan korupsi penghilangan aset Pasar Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Pihak Kejari Ngada melalui Kasie Pidsus Kejari Ngada, Fransman R. Tamba memberikan alasan bahwasanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejari Ngada sudah tidak berlaku (melewati batas waktu).

“Memang penyidik minggu lalu sudah menyampaikan berkas perkara ke kami, namun berkas perkara tersebut kami tolak karena sebelumnya kami sudah mengembalikan SPDP,” ungkap Kasie Pidsus Kejari Ngada, Fransman R. Tamba, kepada awak media, di ruang kerjanya, Kamis (11/05/2023).

Menanggapi hal tersebut, kepada FloresFiles.com, Praktisi Hukum dan Pengacara Beny Daga, S.H., menyatakan bahwa penolakan jaksa tersebut, tidak bisa dimaknai bahwa dugaan korupsi pasar Danga telah berhenti. “Bukan itu. Yang dimaksud menolak karena syarat formil berupa penerbitan SPDP oleh penyidik tidak sesuai atau lewat waktu,” terangnya.

Beny menjelaskan, tidak ada persoalan dengan perkara dugaan korupsi. Yang jadi masalah, papar Beny, hanya sistem administrasi, karena lewat waktu, tetapi perbuatan pidananya tetap ada dan penyidik tetap bisa melanjutkan perkara dugaan korupsi dengan menerbitkan SPDP baru sesuai tahapan yang diatur dalam KUHAP dan juklak kejaksaan.

“Secara materiil tidak mengubah posisi hukum yang sudah diproses oleh penyidik Polres Nagekeo. Justru bagus JPU menolak, artinya memberikan kesempatan kepada JPU untuk kembali melihat aspek formil, sehingga tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana yang ada,” jelasnya.

Beny menerangkan bahwa, penolakan SPDP tersebut bukan berarti dilakukan penyelidikan baru, tetapi tetap menggunakan hasil penyelidikan dan penyidikan yang lama, hanya saja proses formilnya (penerbitan SPDP) tidak boleh terlambat sesuai KUHAP.

“Penyidik akan menerbitkan SPDP baru, tetapi proses penyidikan tetap menggunakan hasil penyidikan lama dengan menyesuaikan hari, tanggal dan tahun, juga lamanya waktu yang sudah ditentukan oleh KUHAP, agar proses tahap I dan tahap II tidak lewat waktu sesuai petunjuk jaksa,” jelasnya.

Perkara dugaan korupsi, lanjut Beny, tetap berjalan, dan penyidik akan menyesuaikan lagi dengan petunjuk jaksa. Masih meurut Beny, dugaan korupsi tidak bisa berhenti hanya karena alasan SPDP ditolak.

Dugaan korupsi, urai Beny, hanya bisa dihentikan melalui mekanisme hukum (Pra Peradilan) oleh para Tersangka atau dihentikan oleh penyidik melalui tahapan SP3, setelah dalam proses lidik dan sidik dianggap tidak cukup bukti atau dugaan korupsi tidak memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Selama tidak ada Pra Peradilan yang memenangkan Tersangka dan penerbitan SP3 oleh penyidik terhadap dugaan korupsi yang sedang diproses, maka terhadap perkara dugaan korupsi yang sedang dilidik dan disidik oleh penydik, wajib untuk diselesaikan hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum mengikat atau tetap,” pungkasnya.

(el)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *