NAGEKEO, FloresFiles.com — Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nagekeo yang diketuai Sekda Lukas Mere disebut memasung fungsi budget (fungsi anggaran) DPRD Kabupaten Nagekeo. Ditengarai dalam proses pergeseran anggaran
tahun 2023, TAPD mengambil keputusan sendiri, tidak melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Nagekeo.
Menurut anggota DPRD Nagekeo asal Partai Golkar, Anton Moti, keputusan TAPD yang tidak melibatkan Banggar DPRD adalah bagian dari strategi untuk bisa berspekulasi mengatur pergeseran anggaran secara seenaknya. Pasalnya, terang Anton, pergeseran dilakukan setelah tahun anggaran berakhir pada 31 Desember 2022.
“Ini spekulasi, kenapa uang yang ada, yang seharusnya ke sektor kesehatan, infrastruktur, urusan pendidikan, dan lain sebagainya, kita bangun tempat lain. Kamu mau pasang seenaknya kamu, nanti besok lusa ada apa-apa kamu libatkan DPRD sebagai fungsi anggaran,” tegasnya, pada Rapat Paripurna DPRD Nagekeo dalam rangka Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nagekeo tahun 2022, pada Kamis (27 April 2023).
Berkaitan dengan regulasi aturan, baik yang bersumber dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 212 maupun Surat Edaran Menteri Keuangan, yang mana menjadi dasar TAPD melakukan pergeseran, lanjut Anton, tidak serta merta TAPD mengabaikan Lembaga DPRD dalam menjalani fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Pasalnya, kata Anton, tanggal 28 Desember 2022, telah ada PMK, sedangkan penetapan APBD dilakukan tanggal 30 Desember 2022.
“Peraturan pasal sekian, ayat sekian, kami juga tahu, kami juga baca, jangan mau spekulasi, oh Bapak mereka jangan goreng kami wakil rakyat,” tandasnya.
Akibat dari itu, Anton menilai, kebijakan pergeseran hanya mengorbankan perangkat daerah yang sebelumnya telah menyusun program perencanaan.
Senada dengan Anton Moti, anggota DPRD Nagekeo lainnya, Safar Laga Rema, menjelaskan bahwa, jika merujuk dari PMK
212 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023 maka tidak ada hal mendesak untuk dilakukan pergeseran.
“Pada pasal 3 ayat 11 jelas tidak ada hal mendesak, karena sudah didahului dengan Surat Edaran Kementerian Keuangan sebelum penandatanganan RAPBD tahun 2023. Jadi tidak ada alasan Pak Sekda membuat argumentasi seolah-olah PMK 212 itu menggugurkan Surat Edaran,” jelasnya.
Lanjut Safar, manakala ada hal mendesak, Pemerintah dapat menganggarkan, akan tetapi tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang mana mestinya sepengetahuan pimpinan DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Nagekeo, Marselinus F. Ajo Bupu, mengatakan bahwa persoalan ini nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja bersama TAPD, meski Ia juga meluapkan kekesalannya terhadap Ketua TAPD yang sama sekali mengabaikan Lembaga DPRD dalam pembahasan pergeseran anggaran.
“Kami hanya butuh penghargaan saja, saya biar surat sepotong juga tidak dapat. Terus terang, teman-teman di DPRD sebenarnya sangat kecewa dengan saya,” ujarnya.
(el)