JAKARTA, FloresFiles.com — Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri dan Polda jajaran yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus melakukan penindakan terhadap para pelaku TPPO.
Hingga tanggal 22 Juni 2023, Satgas telah menangani sebanyak 494 Laporan Polisi (LP). Dari ratusan LP tersebut, sebanyak 580 tersangka telah dibekuk.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, memaparkan berbagai macam modus para tersangka menjerat korban TPPO.
“Terbanyak yakni mengiming-imingi korban bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Rumah Tangga. Modus ini tercatat ada 375 kasus,” kata Brigjen dalam keterangan tertulisnya, pada Jumat (23/06/2023).
Brigjen Ahmad mengisahkan satu per satu kasus yang diungkap oleh pihaknya. Antara lain, kasus yang diungkap oleh Polda Kepri. Dua orang korban yang akan dijadikan PMI diamankan oleh Polsek Batu Ampar, Polresta Barelang, dan Polda Kepri. Dalam pengakuannya, lanjut Brigjen Ahmad, korban yang masih di bawah umur diimingi kerja di tempat biliard di Malaysia dengan gaji 10 juta rupiah per 10 hari.
Masih menurut Brigjen Ahmad, ada lagi kasus yang diungkap Polsek Kualuh Hili, Polres Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara. Dalam kasus ini, aparat mengamankan beberapa TKI yang pulang dari Malaysia tidak sesuai prosedur.
Bahkan, untuk kepulangan ke Indonesia, para TKI ini harus dengan cara masuk ke dalam air laut untuk menuju perahu motor. Tak hanya sampai di situ, para korban setelah berangkat naik perahu motor ditempatkan ke pinggir pantai yang banyak semak-semak, sebelum dijemput menggunakan motor.
Modus lainnya yang terbanyak, lanjut Brigjen Ahmad, yakni para korban dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK). Angka dalam kasus ini yakni sebanyak 132. Modus ini mempekerjakan korban wanita bahkan ada yang di bawah umur sebagai PSK melalui telepon atau aplikasi online.
Salah satu kasus yang diungkap, jelas Brigjen Ahmad, terjadi di Bengkulu. Satgas TPPO Polda Bengkulu mengamankan pelaku yang melakukan eksploitasi seksual terhadap anak yang masih berumur 14 tahun.
Brigjend Ahmad melanjutkan, ada juga kasus yang diungkap Polres Kutai Timur, Polda Kalimantan Timur, yang menangkap seorang pria yang mempekerjakan wanita dengan modus Open BO di salah satu tempat hiburan malam (THM) dengan tarit mencapai jutaan rupiah.
Dua modus lainnya TPPO ini yakni mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dengan 6 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 32 kasus.
“Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO, Bareskrim Polri dan Polda jajaran telah menyelamatkan korban sebanyak 1.671 korban,” kata Brigjen Ahmad.
Dari ribuan korban tersebut, Brigjen Ahmad merinci, ada 762 korban perempuan dewasa dan 96 perempuan anak, kemudian untuk korban laki-laki dewasa ada 764 dan laki-laki anak ada 49 orang.
Lebih lanjut, Brigjen Ahmad mengatakan, dari ratusan kasus yang diungkap, saat ini perkembangannya 92 kasus masuk tahap penyelidikan, kemudian 375 di tahap penyidikan dan berkas sudah lengkap atau P21 ada satu kasus.
Dalam kesempatan ini, Brigjen Ahmad mengimbau kepada masyarakat untuk tak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. Brigjen Ahmad meminta masyarakat memastikan legalitas perusahaan penyalur tenaga kerja tersebut. Hal tersebut, kata Brigjen Ahmad, dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan soal pemberantasan TPPO pada acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada Selasa, 20 Juni 2023 lalu.
Mantan Kabareskrim Polri ini menuturkan, pada pertemuan SOMTC, salah satu yang akan dibahas yakni persoalan TPPO.
Menurutnya, pembahasan TPPO ini sejalan dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara, yang akan memberantas segala bentuk TPPO.
(Udin)