Fraksi Kebangkitan dan Persatuan Nagekeo Menolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo

Ruang DPRD Nagekeo (Foto: Doc. FloresFiles.com)

MBAY, FloresFiles.com — Fraksi Kebangkitan dan Persatuan Nagekeo secara tegas menolak Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Fraksi Kebangkitan dan Persatuan Nagekeo, Odorikus Goa Owa, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Nagekeo terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, pada Rabu (05/07/2023).

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Nagekeo, Shafar Laga Rema, kepada media FloresFiles.com, menjelaskan alasan Fraksi Kebangkitan dan Persatuan Nagekeo menolak Ranperda Pertanggungjawaban APBD, karena fraksi menyimpulkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Nagekeo Tahun Anggaran 2022 bukan disusun oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai entitas akuntansi dan Badan Keuangan Daerah (BKD) sebagai entitas pelaporan LKPD konsolidasi, serta belum mengindahkan sepenuhnya hasil review dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Nagekeo sebelum diaudit BPK RI.

“Sikap menolak dari Fraksi Kebangkitan dan Persatuan tentu memiliki alasan kuat seperti tertuang dalam pendapat akhir fraksi yang disampaikan Odorikus Goa Owa dalam Sidang Paripurna ke-VII dan VIII,” ujarnya.

Kata Shafar, hal itu terbukti bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak bisa mempertanggungjawabkan secara akuntabel mengenai keterkaitan antara 7 buah laporan keuangan dalam hal Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Neraca Daerah, baik pada saat Pembahasan Banggar dan TAPD maupun pada saat Evaluasi di Badan Keuangan Provinsi di Kupang.

“Fraksi Kebangkitan dan Persatuan Nagekeo berpendapat, total ekuitas daerah sebesar Rp. 2.038.589.655.418,39 harus dikoreksi. Sebagai imbas dari terkoreksinya nilai asset lancar atau piutang, aset tetap, dan kewajiban, maka jumlah kewajiban dan ekuitas dalam neraca daerah wajib dikoreksi Rp 2.052.107.356.713,82 untuk mencegah tidak terulang lagi kesembrawutan pengelolaan keuangan daerah yang terbatas di tahun-tahun yang akan datang,” tukasnya.

Shafar menegaskan bahwa berdasarkan beberapa catatan kritis dan evaluasi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Nagekeo Tahun Anggaran 2022, Fraksi Kebangkitan dan Persatuan Nagekeo menyatakan menolak Ranperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daeeah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

“Catatan penting kepada Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo, pandai-pandai memanajemeni sumber daya yang tersedia, baik sumber daya keuangan maupun sumber daya manusia,” tambahnya.

Ketua DPC PKB Nagekeo itu juga menyesalkan Pemerintah Daerah Nagekeo yang tidak mencatat uang 17 Miliar dari total tagihan piutang maupun yang bersumber dari pajak dan retribusi.

“Total piutang retribusi pajak dan lain-lain yang tidak tercatat sebesar 17 miliar lebih, semestinya harus dibukukan dalam neraca daerah, karena kita sudah menganut basis akrual. Saya tanya ke Pemerintah, di mana uang 17 miliar itu disimpan,” pungkasnya.

(Udin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *