MBAY, FloresFiles.com — Kejakasaan Negeri Bajawa dinilai bermain-main dengan 2 kasus dugaan korupsi, yakni Dugaan Korupsi Pemusnahan dan Penghapusan Aset Daerah (Pasar Danga) serta Permohonan Kajian Ulang Penlok Bandara Surabaya II yang sedang ditangani Polres Nagekeo.
Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifaβi, ketika melakukan konferensi pers bersama awak media di ruang Reskrim Polres Nagekeo, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, pada Kamis (06/07/2022), menilai Kejari Bajawa mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak Penyidik Polres Nagekeo tanpa dasar hukum yang jelas.
“Pihak Jaksa mengembalikan SPDP tidak ada dasar hukumnya. Alasan mereka karena kami tidak sampaikan perkembangan penyidikan tiap bulan, padahal setiap bulan kami sampaikan, baik melalui surat maupun lisan. Kami mempunyai bukti surat penyampaian kami ke pihak Jaksa,” ungkapnya.
Iptu Rifa’i menduga, Kejari bermain-main dengan kasus yang sedang ditangani Polres Nagekeo, karena ada keterlibatan orang nomor satu di Nagekeo.
“Kami menduga Jaksa sedang bermain-main dengan 2 kasus ini, karena ada keterlibatan orang nomor satu di Nagekeo, yakni Bupati Nagekeo. Jaksa tidak punya hak untuk mengembalikan SPDP, karena itu menjadi dasar kita untuk melakukan proses penyidikan” ujarnya.
Lebih lanjut Iptu Rifa’i menyampaikan bahwa bukti ketidakseriusan Jaksa dalam menangani kasus tersebut yakni dengan tidak menunjukan satu staf yang khusus untuk bersama pihak Reskrim Nagekeo menyelesaikan proses perkara Dugaan Korupsi Penghilangan dan Penghapusan Aset serta Permohonan Kaji Ulang Lokasi Bandara Surabaya II.
βHingga saat ini Jaksa tidak berani menunjukkan satu Jaksa yang khusus untuk meneliti berkas perkara dan bersama kami saling koordinasi menuntaskan perkara kasus Dugaan Korupsi Pemusnahan dan Penghapusan Aset Daerah Pasar Danga beserta Permohonan Penetapan Ulang Lokasi Bandara Surabaya II,” lanjutnya.
Terkait perkembangan proses penyidikan terhadap 2 kasus dugaan korupsi, lanjut Iptu Rifa’i, Polres Nagekeo akan berkoordinasi dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
βJangan karena ada keterlibatan Bupati, pihak Kejaksaan main-main, ada apa dengan Jaksa? Saya akan koordinasikan dengan KPK untuk tuntaskan kasus ini. Dan publik harus ketahui bahwa kami dari Reskrim Nagekeo tidak main-main dengan urusan ini,” tutupnya.
(Udin)