DPRD Nagekeo: Pemda Harus Serius Siapkan Dokumen KUA dan PPAS

Antonius Moti di sela-sela pembukaan kegiatan Festival Seni Budaya Tingkat Kabupaten Nagekeo (Foto: Doc. FloresFiles.com)

MBAY, FloresFiles.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo, Antonius Moti, mewakili pimpinan DPRD Nagekeo saat memberikan sambutan pada kegiatan Festival Seni Budaya Tingkat Kabupaten Nagekeo yang diselenggarakan di Lapangan Berdikari, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, pada Rabu (23/08/2023), menyampaikan pesan Lembaga DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

“Kepada Bapak Bupati, Bapak Wakil Bupati, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, saya perlu sampaikan pesan Lembaga DPRD yang khusus dititipkan melalui saya,” ujarnya.

Antonius Moti mengatakan bahwa pesan yang dititipkan dari Lembaga DPRD Nagekeo yakni pembahasan dan penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2023 dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023, Pembahasan dan penetapan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2024, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024, Pembahasan Penetapan Rancangan Peraturan tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, serta Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024.

“Oleh karena itu, Lembaga DPRD mengharapkan keseriusan pemerintah untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk pembahasan agenda dimaksud, sehingga siklus sidang yang akan kita jalani ke depan berlangsung normatif
dan tepat waktu, serta kualitas pembahasan oleh dua lembaga daerah dan benar-benar terjamin dan
bermutu,” ungkapnya.

Di akhir sambutannya, Antonius Moti mewakili Lembaga DPRD berharap peristiwa yang terjadi di Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022 yang menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) agar tidak terulang lagi, sebab sampai saat ini dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) belum disampaikan ke Lembaga DPRD. Tanggal 30 September 2023, terang Antonius Moti, harus sudah ada tanda tangan Nota Kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD berkaitan dengan Ranperda Perubahan APBD 2023, apabila waktunya terlewatkan maka akan terjadi seperti pada Perubahan APBD 2022 lalu.

“DPRD sudah bersurat beberapa kali, tapi Pemerintah belum menyiapkan dokumen. Sampai dengan hari ini, dokumen KUA dan PPAS belum disampaikan ke Lembaga DPRD. Tanggal 30 September 2023 nanti, harus sudah dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD berkaitan dengan Ranperda Perubahan APBD 2023.Β Waktu tinggal satu bulan, jangan sampai rakyat jadi korban,” tegasnya.

(Udin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *