Polres Nagekeo Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Narkoba

Kepala Satres Narkoba Polres Nagekeo, Iptu Antonius Umbu Njurumana, saat melakukan konferensi pers (Foto: Doc. FloresFiles.com)

MBAY, FloresFiles.com — Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo menetapkan 1 orang tersangka kasus narkoba.

Tersangka kasus Narkoba tersebut berinisial A yang berdomisili di Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Kasat Res Narkoba Polres Nagekeo, Iptu Antonius Umbu Njurumana, saat menggelar konferensi pers di ruang Satres Narkoba Polres Nagekeo pada Senin, 11 September 2023, menyampaikan bahwa saat ini berkas tersangka kasus narkoba tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Bajawa.

Iptu Antonius Umbu Njurumana mengatakan bahwa tersangka berinisial A ditangkap oleh aparat Polres Nagekeo Satuan Narkoba pada Selasa 11 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 wita di Nila, Mbay II, Kecamatan Aesesa.

“Hasil penggerebekan pihak kepolisian dari Satres Narkoba, ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip kecil yang di dalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat bruto 0,0154 gram, Netto 0,025 gram, dan disisihkan hingga habis untuk diuji laboratories sebanyak 0,010 gram, dikembalikan 0,015 gram,” paparnya.

Iptu Antonius Umbu Njurumana melanjutkan, rencana tindak lanjut akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 pada hari Selasa 12 September 2023 di kantor Kejaksaan Negeri Bajawa.

“Bahwa TO akan diproses hukum sesuai dengan tindak pidana ‘tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 atau bukan tanaman atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman’, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Terhadap tindakan yang dilakukan tersangka A, lanjut Iptu Antonius Umbu Njurumana, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara.

Iptu Antonius Njurumana menghimbau kepada masyarakat Nagekeo untuk menjauhi Narkoba karena dapat membahayakan diri sendiri maupun generasi masa depan.

“Apabila diketahui ada pihak-pihak yang dicurigai terlibat perdagangan Narkoba, bisa segera menginformasikan ke pihak Kepolisian melalui Satuan Narkoba,” imbuhnya.

(Udin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *