MAUPONGGO, FloresFiles.com — Polsek Mauponggo melaksanakan Giat Minggu Kasih yang bertempat di Kapela Lingkungan Stela Maris Mauponggo, Kelurahan Mauponggo, Kecamatan Mauponggo, Kabupaten Nagekeo, pada Minggu (24/09/2023).
Kegiatan Minggu Kasih ini digagas oleh Kapolri kepada seluruh jajaran Polri untuk mendukung program Quick Wins.
Giat Minggu Kasih juga merupakan arahan Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata kepada Kapolsek Mauponggo, Ipda Yakobus K. Sanam, yang diwakili oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Mauponggo, Bripka Matheus Djago dan Anggota Jaga Regu III Polsek Mauponggo.
Giat Minggu Kasih dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk menciptakan Sitkamtibmas yang aman, damai, dan kondusif, juga meningkatkan rasa kepedulian Polri kepada masyarakat dengan semangat saling menghormati, menghargai, mengasihi, toleransi dan berbagi kebaikan.
Kapolsek Mauponggo Ipda Yakobus K. Sanam, S.H melalui Ps. Kanit Binmas Polsek Mauponggo, Bripka Matheus Djago, pada kesempatan tersebut menyampaikan tujuan dilaksanakannya Giat Minggu Kasih oleh Polsek Mauponggo adalah sebagai bentuk perhatian, kecintaan, dan kepedulian Polri, Polres Nagekeo khususnya Polsek Mauponggo, kepada masyarakatnya dalam melaksanakan tupoksi Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat.
“Kegitan ini sebagai bentuk perhatian, kecintaan, dan kepedulian Polri, Polres Nagekeo khususnya Polsek Mauponggo kepada masyarakat dalam melaksanakan tupoksi Polri sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayan Masyarakat, serta penegak hukum, agar masyarakat dapat dicerahkan secara hukum dan memahami segala bentuk kegiatan yang berhubungan erat dgn terciptanya kamtibmas yang aman, nyaman, dan damai di wilayah hukum Polsek Mauponggo, dimulai dari komunitas terkecil seperti keluarga dan Gereja,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu juga, Bripka Matheus Djago menghimbau terkait dengan maraknya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), agar masyarakat tidak terpengaruh dengan bujuk rayu untuk bekerja ke luar negeri, serta mengecek keabsahan kegiatan perekrutan tersebut dan perusahaannya harus terdaftar di Dinas Nakertrans Nagekeo.
“Kami menghimbau agar kita bersama dapat mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kita semua tahu tentang TPPO, maka yang perlu kita ketahui adalah jika kita ingin bekerja apakah itu jadi Pembantu Rumah Tangga atau apapun itu, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, harus sesuai dengan aturan berupa UU yang mengikat kita semua pada saat ini. Ada UU Ketenagakerjaan, jika kita mau bekerja di dalam negeri ada UU TPPO, jika kita mau bekerja di luar negeri ada UU PMI yang dulu namanya UU Penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Semuanya diatur dalam UU tersebut, kita semua perlu membaca dan memahaminya. Jika ada orang yang datang untuk merekrut anak atau keluarga kita, cek betul keabsahannya perekrut tersebut dan perusahaannya harus terdaftar di Dinas Nakertrans Nagekeo. Jika tidak ada, maka ilegal, laporkan ke Polsek Mauponggo. Atau jika masyarakat masih ragu-ragu, silakan hubungi kami di Polsek untuk membantu mencaritahu keabsahannya,” imbuhnya.
Bripka Matheus Djago juga mengajak masyarakat untuk menjaga dan memelihara kesadaran akan pentingnya bertoleransi kepada sesama penganut agama lainnya yang ada di Kecamatan Mauponggo.
“Kami mengajak kepada kita semua untuk menjaga dan memelihara tentang pentingnya bertoleransi kepada sesama penganut agama lainnya yang ada di Kecamatan Mauponggo ini. Kita perlu menjaga dan memelihara kekeluargaan dan persaudaraan sesama umat beragama yang ada di Mauponggo ini khususnya dalam menjalankan ibadah dan lainnya. Karena di Mauponggo ini yang dominan adalah Katolik diikuti Islam dan Protestan. Semuanya selama ini sudah berjalan aman, nyaman, dan damai,” ujarnya.
(Udin)