Forum Eks THL Nagekeo Desak DPRD Nagekeo Rekomendasikan Pembatalan Seleksi PPPK 2024

Para perwakilan Forum Eks Tenaga Harian Lepas (Foto: Doc. FloresFiles.com)

MBAY, FloresFiles.com — Forum Eks Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta DPRD Kabupaten Nagekeo merekomendasikan kepada Bupati Nagekeo dan Badan Kepegawaian Negara untuk membatalkan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) 2024 karena diduga cacat hukum. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo, pada Kamis, 22 Februari 2025, yang dihadiri Wakil Ketua I DPRD Nagekeo, Wakil Ketua II DPRD Nagekeo, Ketua Komisi I DPRD, para Anggota Komisi I serta para Ketua Komisi dan Ketua Fraksi DPRD Nagekeo.

Ketua Forum Eks THL Kabupaten Nagekeo, Aris Siga, menyatakan dugaan terjadinya kolusi yang dilakukan oleh panitia seleksi daerah (Panselda) Kabupaten Nagekeo yang menyebabkan sejumlah pelamar lolos seleksi administrasi padahal tidak memenuhi kualifikasi.

“Kami menduga terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan Panselda karena proses pengadaan P3K tidak sesuai aturan. Kami meminta agar pengadaan P3K 2024 di Kabupaten Nagekeo dibatalkan,” ujarnya.

Aris Siga mengungkapkan bahwa pelaksanaan seleksi administrasi P3K tersebut telah jauh melenceng dari regulasi yang digunakan yaitu PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“PP 49 Tahun 2018 ini diundangkan tanggal 28 November 2018 yang lalu. Instruksi PP 49 adalah tenaga Non ASN yang masih bekerja tetap melaksanakan tugas selama 5 tahun dan dapat diangkat menjadi P3K sesuai persyaratan, Pasal 99 ayat 1 dan 2. Jadi yang berhak mengikuti seleksi P3K adalah mereka yang telah bekerja sebelum diundangkannya PP tersebut dan honorariumnya berasal dari belanja langsung/belanja pegawai, bukan melalui pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga, sesuai surat Menpan RB
Nomor: B/ 1511/M.SM.01.00/2022. Seharusnya, pengadaan P3K di Nagekeo tidak boleh dilaksanakan,” lanjutnya.

Karena seluruh pegawai non ASN di Kabupaten Nagekeo yang disebut THL, tambah Aris, telah diberhentikan sejak tahun 2019 yang lalu dan yang saat ini sedang bekerja adalah pihak ketiga yang pembiayaannya melalui pos belanja barang dan jasa yang tidak dapat mengikuti seleksi P3K.

Pimpinan DPRD Nagekeo saat menerima penyampaian aspirasi dari Forum Eks Tenaga Harian Lepas (Foto: Doc. FloresFiles.com)

Aris menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Nagekeo sendiri telah menyatakan bahwa tidak ada lagi tenaga non ASN di Kabupaten Nagekeo melalui surat penjelasan teknis Bupati Nagekeo kepada Pimpinan DPRD Nagekeo tanggal 25 Agustus 2022 Nomor 800/BK- Diklat/P/1769/08/2022 Perihal Penjelasan Teknis Pendataan Tenaga Non ASN Kabupaten Nagekeo, yang menyatakan bahwa sejak tahun 2019 tidak ada lagi pegawai non ASN yang bekerja di Kabupaten Nagekeo, dan bahwa tenaga yang sedang bekerja di Kabupaten Nagekeo adalah pegawai yang direkrut dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa.

“Dengan demikian, sudah jelas bahwa seharusnya tidak boleh ada seleksi P3K Jalur Khusus di Kabupaten Nagekeo tahun ini, maupun tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Hal lain disampaikan oleh Paul Djogo, salah seorang perwakilan eks THL. Paul menyatakan bahwa pihaknya menduga terdapat kurang lebih 30 peserta yang lolos seleksi administrasi, padahal tidak memenuhi syarat yaitu bekerja selama 2 tahun secara terus menerus sampai saat melamar.

“Ada 30 orang yang belum genap bekerja selama 2 tahun atau bahkan tidak bekerja, namun lolos seleksi administrasi. Pertanyaan kami, dari mana surat keterangan atau suket aktif bekerja dan pengalaman kerjanya didapatkan? Mengapa ada pimpinan OPD yang berani mengeluarkan suket padahal tidak sesuai kenyataan?” cecarnya.

Misalnya, lanjut Paul, ada peserta yang lolos seleksi administrasi padahal menurut pengamatannya, mereka sehari-hari bekerja sebagai penata rias, berjualan nasi dan bahkan seorang caleg partai politik.

“Ini kan aneh. Dari mana mereka dapatkan suket aktif bekerja dan mengapa BKPP tidak melakukan verifikasi langsung ke instansi terkait? BKPP jangan diskriminatif. Menerapkan aturan pada satu pihak dan meloloskan pihak lain. Sebab ada peserta yang jelas-jelas aktif bekerja sampai saat ini, namun tidak lolos administrasi. Ada apa ini?” ujarnya.

Menanggapi penyampaian Forum Eks THL Kabupaten Nagekeo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nagekeo, Jhon Boleng, menyatakan bahwa pihaknya melalui Komisi I DPRD Nagekeo akan segera memanggil BKPP Kabupaten Nagekeo untuk meminta penjelasan.

“Kami akan segera memanggil BKPP untuk dimintai penjelasan. Nanti perwakilan para eks THL akan kami hadirkan untuk turut mendengarkan jawaban BKPP,” terangnya.

(Udin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *