Sengketa Tanah di Nagekeo: Hasan Landa Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Keterangan Palsu

Jerimias Tonga dan kuasa hukumnya, Muhamad Dedi Ingga, S.H., saat melaporkan Hasan Landa ke Polres Nagekeo (Foto: Doc. Flores Files)

MBAY, FloresFiles.com — Sengketa hak milik tanah di RT 32, Kelurahan Danga,Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, kembali memanas. Hasan Landa, saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bajawa pada 12 Desember 2024 lalu, dilaporkan ke Polres Nagekeo atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Menurut keterangan Hasan Landa, almarhum Damasus Ndapa hadir saat BPN Nagekeo melakukan pengukuran tanah yang disengketakan pada tahun 2018. Namun, keterangan tersebut dibantah oleh Jerimias Tonga, melalui kuasa hukumnya, Muhamad Dedi Ingga, S.H.

“Laporan Polisi hari ini akibat dari keterangan bohong di bawah sumpah yang dilakukan oleh Hasan Landa pada saat sidang perkara nomor 13/PDT.G/2024/PN.BJW. Tindakan ini dapat diancam dengan pidana penjara 7 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 242 ayat 1 KUH Pidana,” kata Dedi kepada media ini, Senin (27/01/2025).

Dedi menduga bahwa penerbitan sertifikat tanah yang disengketakan sarat dengan kebohongan, sehingga tidak sesuai dengan peraturan No 3 tahun 1997 tentang proses pendaftaran tanah

“Terhadap kesaksian palsu ini juga bahwa ada dugaan penerbitan sertifikat di objek sengketa itu sarat dengan kebohongan,” ujar Dedi.

Atas dugaan keterangan palsu tersebut, Hasan Landa dilaporkan ke Polres Nagekeo dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/B/9/2025/SPKT/Polres Nagekeo/Polda Nusa Tenggara Timur.

Muhammad Dedi Ingga (Foto: Doc. Flores Files)

Dedi berharap agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan kliennya, sehingga hal itu menjadi efek jera bagi siapa saja yang berani memberikan keterangan palsu dalam suatu perkara.

“Kami berharap agar polisi dapat menindaklanjuti laporan ini dan memberikan efek jera bagi siapa saja yang berani memberikan keterangan palsu,” pungkas Dedi.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kejujuran dan keadilan dalam setiap proses hukum.

(Udin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *