Ditolak Kementerian BUMN, Masyarakat Adat Kaltim Akan Temui Presiden

siti-maesaroh

Jakarta, Floresfiles.com – Pihak Kuasa Hukum Masyarakat adat Kayungo, Kalimatan Timur yang merupakan representasi pemilik lahan seluas 2.733 H. mendatangi Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Adapun tim kuasa hukum antara lain Johan Hetarua, S. H, Siti Maesaroh S. H, dan Roy Alexander Hutagaol, S.H dari kantor Hukum dan konsultasi Hukum MAYA & JHON yang beralamat di jalan Panjaitan Gunung Samarinda Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Dalam hal ini mereka mewakili atau mendampingi para pemberi kuasa untuk menyelesaikan persolan-persoalan hukum atas pemberi kuasa tersebut.

Ketua Tim Kuasa Hukum Siti Maesaroh, S.H kepada media ini menjelaskan Beberapa poin tuntutan masyarakat yang akan di sampaikan dalam Audensi tersebut diantaranya menyatakan bahwa masyarkat adat Desa kayungo tidak menghendaki atau menginginkan perpanjangan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) No 01 Tahun 1994 terdaftar atas nama PT (Persero) Perkebunan Nusantara XIII atas tanah milik Masyrakat Desa Kayungo seluas 2.733 Ha (dua ribu tujuh Ratu tiga puluh tiga Hektar).

Lahan tersebut terletak di Desa Kayungo, Kecamatan Longikis, Kabupaten Paser dengan batas-batas antara yaitu Kecamatan Longkali :Desa Krayan,Desa Jemparing/Tajer Mulya/Atang Pait,Kayungo Sari /Olung

Berikut, bahwa tanah tersebut dahulunya dikuasai oleh PT (Persero) Perkebunanan XIII secara melawan Hukum (Tanpa ada ganti rugi Terhadap Masyarakat Desa Kayungo.

“Masyarakat Desa Kayungo dan Masyarakat sekitarnya siap mengadakan perlawanan untuk menguasai kembali lahan tersebut untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak” jelas Siti Maesaroh kepada Wartawan Rabu 15/3.

Dikatakannya atas perihal tersebut, maka kami melarang bapak/ibu untuk memproses tanah tersebut masuk dalam perpanjangan sertifikat HGU No 01 tahun 1994. Masyarakat setempat menginginkan tanahnya dikembalikan kepada yang berhak tanpa syarat.

Berdasarkan hal tersebut kami memohon kesediaan waktu saudara Menteri BUMN untuk menerima kami dalam pertemuan resmi yang akan di jadwalkan sejak Selasa, 07 Maret 2023 Pukul 10.00 WIB.Tempat: Kantor Kementrian BUMN JI. Medan Merdeka Selatan No. 13, RT. 11/RW.02.Gambir, Kec. Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

“Dalam agenda pertemuan ini akan di hadiri oleh kuasa hukum, ketua adat, dan sekelompok masyarakat adat desa kayungo sebagi perwakilan” ungkap Siti.

Menurut Dia, sudah beberapa kali pihaknya melayangkan surat kepada Kementrian BUMN, namun tidak direspon dengan baik, maka selaku Pengacara/Advokasi bersama perwakilan masyarakat, dalam hal ini Ketua Adat mendatangi Kementrian BUMN untuk Audensi sebagai mana prihal surat yang telah kami layangkan.

Akan tetapi pihak BUMN tidak memiliki itikad baik menerima perwakilan masyarakat adat dari Kalimatan Timur dengan alasan yang tidak jelas, sehingga terlibat aduh Mulut dengan Humas BUMN tersebut.

“Kami tidak akan tinggal diam atas sikap buruk,arogan Humas BUMN yang menolak untuk bertemu saudara Mentri Eric Tohir. Insyaallah tekad dan semangat juang kami dan ketua Adat semakin yakin untuk tetap semangat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil agar tanah seluas 2.733 H tersebut kembalikan kepada pemiliknya yakni warga setempat” ucapannya.

Lebih lanjut, Dia menegaskan jika permasalahan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti lebih jauh yaitu pihaknya akan berupaya menemui Presiden Jok
Jokowi untuk menyampaikan aspirasi, jeritan dan penderitaan masyarakat kecil yang di alami selama 30 tahun di mana haknya di kuasai atau diduga di caplok oleh pihak perusahan”.

 

(Ard)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *