Jakarta, Floresfiles.com – Masyarakat adat Kuyango, Kalimantan Timur bersikeras menolak perpanjangan kontrak Gak Guna Usaha (HGU) dengan PT. Perkebunan Nusantara 13. Selain ingin kembali menguasai tanahnya kembali, masyarakat juga menuntut ganti rugi.
Demikian ditegaskan Kuasa Hukum Masyarakat Adat Kuyango Siti Maisaroh saat mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Senin, 20 Maret 2023.
Kedatangan tim kuasa hukum diterima oleh direktur utama PTP (penetapan hak atas tanah) Kementrian ATR/BPN, Sutejo atas mandat Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto.
Siti Maisaroh menjelaskan bahwa menurut Dirut PTP seharusnya PT. Perkebunan Nusantara 13 melaporkan untuk perpanjangan kontrak dua tahun sebelum habi masanya, dan berakhir di bulan Desember 2023.
“Kata pak Sutejo harusnya orang dari PT. PN 13 melaporkan untuk perpanjangan kontrak dua tahun sebelum habis masanya, dan berakhir di bulan Desember 2023, warga tidak mau memperpanjang lagi HGU nya dan minta ganti rugi,” tegas Siti Maisaroh.
Dalam hal ini Siti Maisaroh juga menegaskan bahwa saat ini mereka sudah melayangkan surat ke kantor Kepresidenan dan DPR RI dan sudah ditanggapi.
“Sudah bersurat ke kantor Kepresidenan dan DPR RI juga sudah di tanggapi, tinggal tunggu jadwal untuk pertemuan. Intinya warga minta ganti rugi kepada PT. PN 13 dan meminta HGU nya ditutup,” jelasnya.
Asal tahu saja, selain mendatangi Kementerian ATR/BPN sebelumnya masyarakat adat Kungayo juga mendatangi Kementerian BUMN menyampaikan tuntutan serupa yakni pada prinsipnya, masyarkat adat Desa kayungo tidak menghendaki atau menginginkan perpanjangan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) No 01 Tahun 1994 terdaftar atas nama PT (Persero) Perkebunan Nusantara XIII atas tanah milik Desa Kayungo seluas 2.733 Ha.
Lahan tersebut terletak di Desa Kayungo, Kecamatan Longikis, Kabupaten Paser dengan batas-batas antara yaitu Kecamatan Longkali Desa Krayan, Desa Jemparing/Tajer Mulya/Atang Pait dan Kayungo Sari /Olung.
Berikut, bahwa tanah tersebut dahulunya dikuasai oleh PT (Persero) Perkebunanan XIII secara melawan Hukum (Tanpa ada ganti rugi Terhadap Masyarakat Desa Kayungo.
“Masyarakat Desa Kayungo dan Masyarakat sekitarnya siap mengadakan perlawanan untuk menguasai kembali lahan tersebut untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak” jelasnya.
Dikatakannya atas perihal tersebut, maka masyarakat melarang bapak/ibu untuk memproses tanah tersebut masuk dalam perpanjangan sertifikat HGU No 01 tahun 1994. “Masyarakat setempat menginginkan tanahnya dikembalikan kepada yang berhak tanpa syarat” ungkap Siti.
(Ard)