Bekasi – Floresfiles.com, Keberadaan Gelanggang Olahraga yang dibangun di atas lahan Fasilitas Sosial ( Fasos ) dan Fasilitas Umum (Fasum) di RW 13, Kecamatan Pondok Gede, Jakarta Barat, menimbulkan tanda tanya besar.
Aktivis GOR yang menyediakan sarana fitnes dan badminton serta sarana olahraga lainya ini ditengarai melanggar aturan tata ruang Pemerintah Kota Bekasi. Kemudian, berdasarkan investigasi yang sudah dilakukan awak media, aktivitas GOR tersebut justeru dikelola oleh pihak ketiga.
Berdasarkan informasi dari pihak pengelolah GOR tersebut bahwa sudah ada perjanjian dengan pihak pemerintah Kota Bekasi.
Namun, ketika ditanya terkait dengan besaran sumbangsih terhadap PAD dari hasil perjanjian tersebut pihak pengelola menyarankan untuk menemui langsung Bappenda dan Bagian Aset Kota Bekasi.
“Informasi lebih akurat silahkan ke dinas terkait saja. Saya hanya pengelolah. Atau dengan camat atau lurah setempat terkait Fasos Fasum yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga” ujar Hasbi pengelolah ketika dihubungi melalui via whataspp (31/03/2023).
Asal tahu saja, kehadiran GOR di atas lahan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial ini, ditengarai melanggar aturan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang Nasional dan Perda No.13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi.
Dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi, jelas tertulis bahwa Lahan Fasos dan Fasum wajib dimiliki oleh perumahan untuk ruang terbuka hijau (RTH) mengingat Kota Bekasi ketersediaan RTH nya belum mencapai 30 persen.
Dengan demikian, lahan Fasos dan Fasum sebagai daerah peresapan air hujan sehingga mengurangi dampak banjir yang terjadi di Kota Bekasi.
Akan tetapi fungsi lahan Fasos dan Fasum tersebut dipergunakan untuk membangun GOR dan sarana olahraga di dalamnya. Selanjutnya, di pinggiran jalan samping GOR tersebut tampak berjejernya pedagang kaki lima. (Ard)