Kementrian HAM Temui Polres Manggarai dan RSUD Terkait Kasus Penganiayaan

Ruteng, Flores Files – Kementrian Hak Asasi Manusia (HAM) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan upaya cepat dalam merespon kasus kekerasan polisi terhadap korban Claudius Apriliano Sot (23) beberapa waktu lalu.

Tim Kanwil Kementrian HAM NTT telah bertemu pihak RSUD Ruteng dan Polres Manggarai untuk memastikan korban penganiayaan mendapat keadilan.

Plt. Kepala Kanwil Kementrian HAM NTT, Oce Boymau bersama tim sudah bertemu langsung dengan Direktur RSUD Ruteng, dr. Oktavianus Yanuarius Ampur.

Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan kepada korban berjalan baik dan kondisinya mulai membaik.

Korban diketahui mengalami retakan pada tulang hidung dan rahang, sehingga dijadwalkan menjalani operasi reposisi oleh dokter THT pada hari ini, Kamis 11 September 2025.

Terkait pembiayaan, pihak rumah sakit menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak dapat ditanggung BPJS Kesehatan karena tidak memenuhi persyaratan, sehingga biaya pengobatan sementara ditanggung oleh keluarga korban.

Namun, pembayaran bisa dilakukan setelah perawatan selesai atau melalui jaminan pihak tertentu sesuai ketentuan.

Oce Boymau pun mengapresiasi langkah RSUD Ruteng yang telah memberikan pelayanan medis secara maksimal, serta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pemulihan korban hingga mendapatkan keadilan.

Usai dari rumah sakit, tim Kanwil melakukan koordinasi dengan Polres Manggarai.

Wakapolres Manggarai, AKP M. C. Sitepu pada kesempatan tersebut menjelaskan, pihaknya telah menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari empat anggota Polri dan dua pegawai harian lepas.

Ia menegaskan bahwa kasus tersebut tengah ditangani serius, bahkan Kapolres bersama jajaran telah menjenguk korban sejak hari pertama dirawat di rumah sakit serta menyatakan kesediaan menanggung biaya pengobatan korban.

Sementara itu Kanit Pidum Polres Manggarai, Ipda Robertus Jekson, menyampaikan bahwa proses hukum saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

Pihak kepolisian juga akan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan dalam minggu ini dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke keluarga korban.

Meski korban belum bisa dimintai keterangan karena keluarga belum bersedia bertemu polisi, pihak kepolisian berkomitmen bahwa proses hukum akan berjalan transparan.

Selain itu, tersangka yang merupakan anggota Polri juga akan dijatuhi sanksi kode etik sesuai aturan, sementara dua pelaku non-Polri masih menunggu proses administrasi penahanan.

Usai melakukan koordinasi, Kakanwil KemenHAM NTT Oce Boymau menegaskan pihaknya mendorong kepolisian agar proses hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

“Kami ingin memastikan agar ada keadilan bagi korban dan proses hukum dijalankan secara terbuka dan transparan. Kami akan terus memantau ini,” pungkasnya.

Sebelumnya Oce Boymau beserta tim melakukan interaksi langsung melalui video call guna mengetahui kronologis kejadian penganiayaan.

Dari hasil interaksi tersebut, Kanwil Kementrian HAM NTT mendapat informasi seutuhnya dari ayah korban ditambah informasi dari pamannya sendiri tentang kronologis kejadian dan kondisi korban usai mendapat penganiayaan.

Sebagai bentuk perlindungan dan pemulihan hak korban, Kanwil NTT akan berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ruteng terkait pembiayaan pengobatan, serta menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya guna memastikan adanya pendampingan hukum.

Tak hanya itu, tim kanwil juga akan berkoordinasi dengan Polres Manggarai untuk mengumpulkan informasi sekaligus memberikan pemahaman tentang prinsip anti-penyiksaan bagi aparat.