Kematian Bocah YBR di Ngada: Antara Profesionalisme Polri, Intervensi Opini, dan Mandat KUHP 2026

tobby-ndiwa

Oleh: Tobby Ndiwa
(Advokat & Aktivis Sosial)

Kematian tragis YBR, seorang bocah berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, kini bukan sekadar duka keluarga, melainkan ujian integritas bagi penegakan hukum di Nusa Tenggara Timur. Penanganan kasus kematian tidak wajar ini memunculkan aroma keganjilan ketika profesionalisme Polri seolah-olah “tersandera” oleh opini pejabat publik dan keengganan keluarga untuk melakukan otopsi.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat ada tendensi berbahaya jika Polres Ngada membiarkan narasi dari Gubernur NTT maupun Bupati Ngada mendahului atau bahkan memengaruhi proses penyelidikan. Kepolisian adalah instrumen negara yang bekerja atas dasar bukti ilmiah (Scientific Crime Investigation), bukan atas dasar selera politik atau opini pejabat daerah.

Mandat Hukum: Keadilan di Atas Segalanya

Kita harus diingatkan kembali bahwa dalam menghadapi kematian yang tidak wajar, kepolisian memiliki mandat yang sangat kuat. Meskipun keluarga menolak otopsi, UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) yang baru berlaku penuh secara efektif serta semangat KUHAP 2026 telah memberikan rambu-rambu yang jelas.

Dalam hukum pidana, tujuan utama adalah mencari “Kebenaran Materiil”—kebenaran yang sesungguhnya. Jika penyidik menghentikan atau melambatkan pencarian kebenaran hanya karena alasan “menghargai keluarga” atau karena pejabat publik telah mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah menyimpulkan kasus, maka marwah kepolisian sebagai penyidik independen telah runtuh.

Jeratan Pasal Merintangi Peradilan

Perlu dicatat dengan tebal bagi semua pihak—baik pejabat publik maupun masyarakat—bahwa hukum kita memiliki ancaman serius bagi siapa pun yang menghalangi pengungkapan kebenaran. Dalam Pasal 283 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), ditegaskan bahwa setiap orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan dapat dipidana.

Jangan sampai tekanan opini publik atau intervensi pejabat masuk dalam kategori “menghalang-halangi” proses keadilan. Polres Ngada harus tegak lurus pada hukum, bukan pada struktur kekuasaan daerah. Jika ada indikasi kematian tidak wajar, otopsi bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kewajiban hukum untuk memastikan hak korban—seorang anak yang tidak bisa lagi bicara—untuk mendapatkan keadilan.

Negara Tidak Boleh Kalah

YBR adalah anak-anak, kelompok yang menurut konstitusi dan UU Perlindungan Anak wajib mendapatkan perlindungan khusus. Kematian seorang anak di bawah umur yang tidak wajar harus diusut sampai ke akar-akarnya. Menolak otopsi di tengah kecurigaan publik hanya akan meninggalkan luka sejarah dan preseden buruk dalam penegakan hukum di Ngada.

Polri tidak boleh “tergiring” opini. Polri tidak boleh kalah oleh intervensi. Jika polisi bekerja hanya mengikuti arus opini bupati atau gubernur, maka apa gunanya asas Equality Before the Law (persamaan di depan hukum)?

Publik mendesak Polres Ngada untuk kembali ke jalur profesionalisme murni. Gunakan kewenangan yang diberikan oleh KUHAP untuk melakukan bedah mayat demi kepentingan peradilan jika ditemukan keraguan medis. Jangan biarkan kasus kematian YBR menguap begitu saja dalam tumpukan berkas karena alasan-alasan non-yuridis.

Keadilan untuk YBR adalah ujian bagi Polres Ngada: apakah mereka pelayan hukum, atau sekadar pelaksana keinginan pemegang kekuasaan lokal? Rakyat NTT, khususnya warga Ngada, menunggu jawaban lewat tindakan nyata, bukan sekadar kata-kata manis di media massa. (tn)