Maumere, FloresFiles – Sebanyak 13 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) asal Kabupaten Sikka hingga kini masih terlantar di Mess TRUK-F.
Pemerintah Daerah (Pemda) Sikka dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani para korban, meski kasus serupa telah berulang sejak 2021.
Koordinator TRUK-F, Suster Fransiska Imakulata, SSpS, mengungkapkan persoalan tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 9 Februari 2026.
Menurutnya, TRUK-F telah lebih dulu menyampaikan keluhan serupa kepada Pemda pada 3 November 2021. Namun, lemahnya pengawasan dan pengendalian membuat praktik TPPO kembali terjadi.
Kondisi ini dinilai mencerminkan kegagalan Pemda dalam melakukan pencegahan dan perlindungan terhadap warganya.
Menurut Suster Fransiska, hal itu menunjukkan pengawasan kontrol yang dilakukan oleh Pemda Sikka tidak efektif.
“Kami meminta dengan hormat kepada jajaran Dewan untuk memikirkan nasib rakyat kecil yang sudah mengalami kesusahan hidup, namun harus melalui tindakan TPPO,” ucapnya.
Sejak Januari 2026, setelah menerima laporan, TRUK-F terpaksa menampung para korban di fasilitas mereka. Hingga kini, beban penanganan korban masih ditanggung oleh lembaga pendamping, sementara peran pemerintah daerah belum terlihat signifikan.
Suster Fransiska menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi masyarakat kecil yang tinggal di wilayah ini.
Selain penanganan korban, TRUK-F juga mendesak Pemda Sikka untuk segera mengevaluasi izin perusahaan yang bergerak di sektor hiburan malam. Evaluasi ini dinilai krusial karena sektor tersebut kerap menjadi pintu masuk terjadinya praktik TPPO di daerah.
“Kami berharap Pemda Sikka segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan permasalahan ini dan memberikan perlindungan yang layak bagi korban,” pungkasnya. ( Irma Rose )











