Polemik Plt Sekwan Nagekeo, Kris Dua Sebut Bupati Tidak Paham Regulasi

kris-dua

Nagekeo, Floresfiles.com – Meski DPRD Kabupaten Nagekeo, NTT, sudah menerima Tarsisius Djogo sebagai Plt Sekwan, akan tetapi perdebatan pro dan kontra berkaitan dengan penunjukan Plt Sekwan belum kelar juga.

Setelah beberapa waktu lalu pengamat Hukum Tata Negara juga pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Nusa Cendana Kupang mengemukakan pendapat mereka bahwa DPRD Nagekeo tidak paham, kali ini giliran salah satu pimpinan DPRD Nagekeo yang mengatakan bahwa yang tidak mengerti dengan aturan justeru Bupati.

Adalah komentar Wakil Ketua ll DPRD Nagekeo Kristianus Dua Wea yang mengatakan bahwa dinamika perdebatan panjang terkait Plt Sekwan Nagekeo sudah tiba di titik batas kesepahaman dengan beberapa catatan tentunya melalui Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Nagekeo kepada Bupati Nagekeo Nomor: 100.1.4.4/DPRD-NGK/19/03/2023 Tanggal 03 Maret 2023 Perihal: Tanggapan dan Klarifikasi Penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Nagekeo dan secara faktual hari ini Sekretariat DPRD Kabupaten Nagekeo sudah dipimpin oleh seorang Plt. Sekwan.

Menurut Dua Wea, dalam konteks pembelajaran bersama memaknai setiap dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan operasionalisasi amanat kemitraan sejajar antara pemerintah dan DPRD.

Atas dasar inilah, Dia lalu termotivasi untuk juga berkontribusi memberikan sumbangsih pikiran dalam dialektika pembelajaran bersama. Hal ini dilatari atas keyakinan terhadap nilai yang dipertentangkan dengan pendasaran dan argumentasi yang diteropong dari sudut pandang yang bervariatif.

“Persyaratan paling penting yang harus dipenuhi agar dialektika perdebatan ini bisa memiliki roh pembelajaran adalah setiap keyakinan terhadap nilai yang diungkapkan haruslah didasari pada amanat Peraturan Perundang-Undangan yang ada” ucap Kris Dua melalui rilisan Pers yang diterima Floresfiles pada Kamis 16/03.

Bagi Lembaga DPRD Kabupaten Nagekeo bantahan terhadap mekanisme penunjukan Plt. Sekwan oleh Bupati Nagekeo, merujuk pada Pasal 204 ayat (1) dan 205 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 420 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2019 dan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Ketiga Peraturan Perundangan-undangan ini menekankan substansi yang sama yaitu pengangkatan dan pemberhentian sekretaris DPRD oleh bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.

Pertanyaannya, mengapa sekretaris DPRD kabupaten/kota harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPRD kabupaten/kota?

“Pasal 215 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 memberikan gambaran yang sangat jelas, sekretaris DPRD dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah” jelasnya.

Kemudian, ketentuan yang sama diatur pula dalam Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, β€œsekretariat DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD kabupaten/kota yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota dan secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah kabupaten/kota.

Lulusan Sarjana Filsafat STFIK Ledelero ini mengatakan inklusi yang terberi dari dua pendasaran ini adalah bahwa meski berstatus sebagai pelaksana tugas, tanggung jawab teknis operasional selaku kepala sekretariat DPRD yang eksistensinya menurut amanat Pasal 204 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah adalah β€œuntuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota, dibentuk sekretariat DPRD kabupaten/kota.

Selanjutnya, pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD kabupaten/kota tetap melekat pada jabatan seorang pelaksana tugas.

“Karena itu, wajib hukumnya Bupati meminta persetujuan Pimpinan DPRD dalam urusan pengangkatan dan pemberhentian sekretaris DPRD.
Bupati Nagekeo tidak bisa berasumsi bahwa karena ini pelaksana tugas makanya bupati menggunakan kewenangannya selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan sekwan sebagai Pimpinan Tinggi Pratama” ungkap Filsuf asal Olakile ini.

Menurut pria yang nyaris dithabiskan jadi Imam itu, ketika Bupati menggunakan logika ini, Bupati lalu lupa kalau untuk urusan pengangkatan dan pemberhentian sekretaris DPRD, kewenangannya selalu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diatur dalam konteks mengusulkan dan kemudian mengeluarkan surat keputusan perihal pengangkatan dan pemberhentian berdasarkan persetujuan pimpinan DPRD.

“Dan ketika Bupati memaksa menggunakan logika ini, akan menjadi cerminan kalau Bupati sungguh tidak memahami regulasi” tegas Dia.

Di sisi lain, Ia menjelaskan mengapa DPRD Kabupaten akhirnya menerima meski sebelumnya sempat menolak mekanisme penunjukan Plt. Sekwan oleh Bupati Nagekeo? Hal itu diakuinya, bahwa setidaknya DPRD Kabupaten Nagekeo pernah dua kali menolak mekanisme penunjukan Plt. Sekwan secara sepihak oleh Bupati nagekeo, tapi akhirnya menerima dengan beberapa catatan penting.

Keputusan untuk berdamai dengan kondisi ini lanjut Kris, diambil karena pertimbangan yang mendasar yaitu membiarkan kemelut ini berlangsung terlalu lama akan berdampak sangat buruk pada hubungan kemitraan kedua lembaga. “Retaknya hubungan kemitraan antara pemerintah dan DPRD selalu akan pada urusan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat” ujarnya.

Lebih lanjut, Politisi Golkar ini mengapresiasi komentar para pihak terkait Penunjukan Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Nagekeo oleh bupati Nagekeo yang sempat memantik respon public termasuk pakar hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Yohanes Tuba Helan.

“Dengan rendah saya harus menyampaikan apresiasi dan hormat tak terhingga kepada semua pihak juga Pak Yohanes Tuba Helan yang telah memberikan atensi merespon dinamika kemitraan antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Nagekeo berkenaan dengan penunjukan Plt. Sekwan oleh Bupati Nagekeo” ungkap Dia.

“Fenomena ini adalah pratanda baik bagi kemajuan demokrasi yang secara efektif berdampak sangat kuat bagi upaya percepatan pencapaian kesejahteraan rakyat” pungkas pria yang pada beberapa tahun lalu lebih akrab disapa Frater Nus ini.

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *