MBAY, FloresFiles.com — Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi penghapusan aset Pasar Danga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai, memaparkan bahwa ketiganya diduga melakukan korupsi memperkaya diri atau orang lain, dan koorporasi serta menyalagunakan kewenangan, kedudukan dan sarana jabatan.
Selain itu, lanjut Rifai, tiga tersangka masing-masing berinisial GJ, IP, dan RS ini juga diduga melakukan pemalsuan daftar buku-buku untuk pertanggungjawaban administrasi keuangan pada kegiatan penghapusan atau pemusnahan aset daerah.
“Bahwa saat ini unit Tipikor Reskrim Polres Nagekeo tertanggal 4 Mei 2023, telah mengirim berkas hasil penyidikan tiga tersangka dengan inisial GJ, IP, dan RS, kepada JPU tahap 1 Kejari Ngada,” ungkapnya.
Rifai melanjutkan, tujuan dinaikkan ke tahap 1 berkas perkara penyidikan tersebut untuk menuntaskan penyelesaian perkara korupsi yang sedang ditangani Polres Nagekeo.
Retiga tersangka dijerat pasal 2, pasal 3, dan pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah pada tahun 2020 dan tahun 2021 atas perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Aancaman pidana kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
Akumulasi korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, terang Rifai, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 333.621.750,00.
(Udin)