Nagekeo, Floresfiles.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nagekeo, NTT, akan menolak rasionalisasi anggaran/pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Selain itu juga, yang dilakukan oleh Pemerintah bukan pergeseran atau rasionalisasi, tapi merubah program dan kegiatan yg sdh ada dalam Perda APBD Tahun Anggaran 2023.
Maka bagi Lembaga DPRD, melihat Pemerintah Kabupaten Nagekeo dibawah pimpinan Bupati Johanes Don Bosco Do, telah melanggar Perda APBD. Komunikasi politiknya sangat buruk, dalam kemitraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Kami menolak karena pemerintah tidak melakukan komunikasi baik dengan DPRD” ungkap Ketua DPRD Nagekeo Marselinus F Ajo Bupu kepada Wartawan, Selasa, 7 Maret 2023.
Baginya, dengan melakukan rasionalisasi tanpa ada komunikasi politik terlebih dahulu, itu artinya Pemerintah sama sekali tidak menghargai Lembaga Dewan.
Padahal jelas, di Republik ini dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga pulau Rote yang namanya keputusan pemerintah apalagi berkaitan dengan anggaran tidak terlepas dari peran DPRD.
“Posisi kami jelas sebagai fungsi pengawasan anggaran lembaga DPRD, tolong lah hargai 3 tupoksi kami” pintanya.
Politisi PDIP ini bilang, Bupati dan DPRD Nagekeo itu dipilih oleh rakyat untuk bekerja dan melayani kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau golongan. Oleh sebabnya, Ia berharap tidak boleh ada konspirasi jahat yang dapat menyeret kepentingan daerah dan pada akhirnya rakyat yang jadi korban.
Di sisi lain, Ajo Bupu melihat, perkembangan kemajuan Kabupaten Nagekeo ini seolah berjalan di tempat karena Bupati tidak becus urus ini Daerah.
Ada beberapa OPD penting dan strategis dalam mengurus kemaslahatan hidup masyarakat yang mestinya dijabat oleh pejabat defenitif justru diisi oleh Plt. “Kalau model begini daerah dan rakyat yang jadi korban” pungkasnya.
(Udin)