Mbay, Floresfiles.com – Polres Nagekeo, NTT, menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi atau memperkaya diri atau orang lain dan koorporasi serta menyalagunakan wewenangan, kedudukan dan sarana jabatan dan pemalsuan daftar buku-buku untuk pertanggungjawaban administrasi keuangan pada kegiatan penghapusan atau pemusnahan aset daerah yaitu Pasar Danga. Tiga tersangka tersebut berinisial GJ (Mantan Kadis Koprindag), IP (Seketaris dinas) dan RS (pihak lain).
“Terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengapusan atau pemusnahan aset daerah (Pasar Danga), Polres Nagekeo sudah menetapkan 3 tersangka dengan inisial GJ (Mantan Kadis Koprindag), IP (Sekertaris dinas) dan RS (pihak lain)”, ungkap Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai saat menggelar konferensi pers bersama awak media, Sabtu 18/03/2023.
Menurut Rifai, total kerugian negara yang dihitunga oleh Ahli dengan metode total lost, terkait dengan kasus dugaan korupsi penghapusan dan pemusnahan Aset Daerah (Pasar Danga) sebesar Rp. 333.621.750.
“Bedasarkan perhitungan ahli, kerugian negara pada kasus dugaan pemusnahan dan penghapusan aset daerah (Pasar Danga), total lost sebesar Rp 333.621.750”, lanjutnya.
Iptu Rifai menuturkan, ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan penghapusan atau pemusnahan aset daerah (Pasar Danga) dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman diubah pada tahun 2020 dan tahun 2021 atas perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Ancaman pidana kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” ujarnya
Iptu Rifai juga menyampaikan setelah penetapan 3 orang tersangka kasus kegiatan penghapusan atau pemusnahan aset daerah yaitu Pasar Danga, Polres Nagekeo akan memanggil 3 tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.
“Setelah penatapan 3 orang tersangka Terkait kasus kegiatan penghapusan atau pemusnahan aset daerah yaitu Pasar Danga, polres Nagekeo akan memanggil yang bersangkutan untuk di periksa untuk tuntaskan berkas perkaranya untuk di limpahkan ke Kejaksaan” tandasnya.
(Udin )












