Nagekeo, Floresfiles.com – Kinerja cemerlang dipertunjukkan aparat Kepolisian Resort Nagekeo dalam menyelesaikan kasus penghadangan mobil Kapolres oleh segerombolan pemuda mabok di Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa pada beberapa waktu lalu.
Empat orang pelaku penghadangan mobil Kapolres Nagekeo dikembalikan ke orang tua mereka masing-masing setelah sempat ditahan kurang lebih 5 hari di sel tahanan Polres Nagekeo.Empat orang pelaku itu diantaranya, CYP, YTS, FJ dan AJ.
Setelah ditahan selama 5 hari di sel dan menjalani serangkaian pemeriksaan, mereka akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 13 April 2023. Keesokan harinya yakni Jumat 14 April 2023 para pelaku memperagakan rekonstruksi di TKP. Kurang lebih 24 adegan yang mereka peragakan, termasuk salah satunya pelaku diikat menggunakan tali jemuran karena berontak.
Di hari yang sama yakni Jumat 14 April malam mereka diijinkan pulang atau dibebaskan atas permintaan Kapolres Nagekeo sendiri dengan maksud agar dibina secara keluarga.
Disaksikan media ini Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata saat bersama para orang tua pelaku menyampaikan, dirinya secara tulus telah memaafkan perbuatan anak mereka dan mencabut laporannya, meski yang melaporkan sebenarnya atas nama Fajar Ainun seorang anggota Polisi.
AKBP Yudha juga mengingatkan CYP, YTS, FJ dan AJ untuk tidak mengulangi perbuatan tak terpuji itu apalagi sampai membuat orang tua malu.
“Saya maafkan kalian dan saya cabut laporan. Tapi ingat, jangan diulang lagi. Kalian harus jaga nama baik orang tua kalian, jangan buat mereka malu. Buatlah hal-hal yang lebih bermanfaat baik untuk kalian sendiri maupun orang banyak,” katanya.
Dalam penyelesaian kasus penghadangan menggunakan langkah Restorative Justice (RJ) tersebut, AKBP Yudha juga meminta agar CYP, YTS, FJ dan AJ untuk minta maaf kepada orang tua mereka masing-masing.
“Saya minta agar kalian meminta maaf juga kepada orang tua kalian masing-masing dengan tulus. Dan kalian berempat ini, mulai malam ini saya angkat sebagai adik asuh saya,” tutupnya.
Permohonan Maaf Pelaku
Selain penjelasan Kapolres para pelaku yang didampingi orang tua dan penasihat hukum Lukas Mbulang S.H juga menyampaikan permohonan maaf mereka terhadap Kapolres.
“Kami meminta maaf sebesar – besarnya kepada Kepolisian Resor Nagekeo terutama kepada bapak kapolres atas tindakan yang telah kami lakukan. Pada tempat ini juga kami menyatakan kami siap untuk membantu Polri menjaga keamanan di wilayah Desa Aeramo,” kata CYP, YTS, FJ dan AJ kepada Kapolres Nagekeo.
Hal yang sama juga disampaikan orang tua dari ke empat orang pelaku ini. Para orang tua juga menyampaikan permintaan maaf apa yang telah dilakukan oleh anak anak mereka. Sebagai orang tua mereka berharap agar persoalan tersebut tidak membias ke mana mana. “Kami juga akan mendidik anak-anak,” ucap salah satu perwakilan orang tua pelaku.
Kesempatan yang sama juga, Penasehat Hukum, Lukas Mbulang menyampaikan apresiasinya kepada Kapolres Nagekeo yang telah besar telah memberi maaf dan mencabut laporan terhadap empat orang pelaku penghadangan tersebut.
“Berterimakasih kepada Kapolres Nagekeo yang sudah memberikan kesempatan kepada anak-anak kami untuk melakukan pembinaan secara mental yang mana sudah mengambil langkah Restorative Justice, dan kami siap membantu dan mendukung kinerja Polres Nagekeo dan membantu dalam tugas pokok Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Nagekeo,” ringkasnya. (Udin)