MBAY, FloresFiles.com — Pelaku kasus percobaan pencurian di salah satu rumah di Kajulaki, Kelurahan Mbay I, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, yang viral di medsos beberapa hari ini, berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Aesesa.
Pelaku kasus percobaan pencurian tersebut berinisial KNT (20), yang juga tinggal di Kajulaki, Kelurahan Mbay I, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo
Hal ini disampaikan Kapolsek Aesesa, AKP Yohanis Wila Mira, S.Sos., saat menggelar konferensi pers bersama awak media di ruang kerjanya, pada Senin (05/06/2023).
“KNT diringkus oleh Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim Polsek Aesesa, menindaklanjuti laporan korban Vinsensia Dhuge dengan dengan bukti penerimaan laporan Nomor : LP/15/VI/2023/NTT/RES.NAGEKEO/SEK.AESESEA”, ungkapnya.
AKP Yohanis menjelaskan, KNT melakukan aksinya dengan cara merusak jendela rumah korban, namun aksi nekad KNT kemudian terhenti dan melarikan diri setelah kepergok oleh korban.
“Jadi yang bersangkutan ini melakukan tindak pindana pencurian, yaitu dengan cara melakukan pengerusakan terhadap jendela rumah korban dan akan melakukan aksi pencurian ke dalam rumah korban. Namun, pencurian itu tidak jadi dilakukan, karena kepergok oleh pemilik rumah. Sehingga pada saat itu, sempat direkam dan mengetahui dirinya direkam, si pelaku ini melarikan diri, sehingga kami dari pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Aesesa telah mengamankan yang bersangkutan dan pada saat ini telah dilakukan penahanan,” terangnya.
AKP Yohanis mengungkapkan, berdasarkan pengakuan KNT, dirinya nekad melakukan aksi melawan hukum lantaran dirinya mengalami masalah ekonomi akibat kurangnya lapangan pekerjaan.
“Menurut pengakuan pelaku, bahwa dirinya nakad melakukan aksi pencurian karena motif ekonomi akibat kurangnya lapangan pekerjaan,” jelasnya.
AKP Yohanis menambahkan, pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP, juncto pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun dan minimal 5 tahun penjara.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yakni pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP jo pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun dan minimal 5 tahun penjara. Jadi ini terkait dengan peristiwa percobaan melakukan tindak pidana,” tambahnya.
(Udin)