MBAY, FloresFiles.com – Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo kembali mengungkap dan meringkus terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Penginanga, Keluruhan Lape, Kecamatan Aesesa, Nusa Tenggara Timur.
Pelaku pencurian yang telah dilakukan penahanan tersebut, berinisial ARMJ alias D (19), beralamat di Kelurahan Lape. Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibantu seorang anak yang merupakan di bawah umur dengan inisial O (14). Sedangkan jumlah tempat yang menjadi sasaran pelaku semua berjumlah tiga tempat.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Nagekeo, Iptu Rifai, didampingi KBO Reskrim Polres Nagekeo, Ipda Timoty Boseke, dalam keterangan pers-nya yang digelar di aula Polres Nagekeo, Kamis (15/06/2023).
“Kami dari Polres Nagekeo memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan pengungkapan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Nagekeo yakni di wilayah Kelurahan Lape yang mana kami Satreskrim Polres Nagekeo telah berhasil mengungkap dan memproses pelaku dugaan tindak pidana pencurian ini,” ungkapnya.
Sedangkan terkait pelaku di bawah umur, kata Iptu Rifai, pihaknya akan melakukan prosedur hukum anak di bawah umur dengan mengupayakan diversi terhadap yang bersangkutan.
“Ada tiga korban atau tempat kejadian perkara yang menjadi sasaran dari aksi pelaku tindak pidana ini dan itu semua berada di daerah Keluruhan Lape. Ada dua pelaku yang sudah kita amankan, pertama inisial ARJM alias D umur 19 tahun merupakan seorang pelajar beralamat di Kelurahan Lape. Dalam melakukan pencurian, pelaku dibantu atau kerja sama dengan inisial O di mana yang bersangkutan O ini merupakan anak di bawah umur alamat sama dengan pelaku yaitu di Kelurahan Lape. Karena satu ini anak di bawah umur, maka kami Satreskrim Polres Nagekeo harus proses dengan prosedur anak di bawah umur jadi sedang dilakukan upaya diversi terhadap yang bersangkutan,” terangnya.
Iptu Rifai menyebutkan bahwa, tiga tempat yang menjadi sasaran pelaku, yakni, rumah Yohanes Du Wea, kios Paulus Meze, kemudian rumah Anastasia Mbupu.
Sementara, total kerugian yang dialami oleh ketiga korban jumlahnya mencapai kurang lebih 28 juta rupiah.
“Pelaku D kita lakukan penangkapan dan penahanan per-tanggal 12 Juni 2023 kemarin. Jadi tiga TKP ini, yang pertama terjadi di rumah Yohanes Du Wea, terus yang kedua di kios Paulus Meze, dan yang ketiga di rumah ibu Anastasia Mbupu. Total kerugian yang dialami oleh ketiga korban ini kurang lebih 28 juta rupiah,” tuturnya.
Iptu Rifai menuturkan, pelaku melakukan aksinya di malam hari dengan cara memanjat dan selain sasaran uang, pelaku juga mengambil barang berupa rokok.
“Jadi dalam perkara ini kami sudah melakukan penyitaan barang bukti di masing-masing TKP dan juga kami sudah menyita kerugian yang dialami korban dan telah dilampirkan dalam berkas perkara,” katanya.
Kata Iptu Rifai lagi, dalam tindak pidana tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 363 juncto pasal 362 juncto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Pelaku disangkakan dengan pasal 363 jo 362 jo 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” sebutnya.
Lebih lanjut Iptu Rifai berpesan agar masyarakat untuk selalu waspada apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan pencurian dan apabila ditemukan maka segera diinformasikan ke pihak Polres atau Polsek setempat, agar dilakukan proses hukum sesuai hukum yang belaku.
“Kami berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Nagekeo terkait dengan adanya Harkamtibmas yang mana tindak pidana pencurian belakangan kian meningkat sehubungan dengan adanya pekerjaan perbaikan bendungan atau saluran Mbay Dam dilakukan tutup air maka ini terjadi peningkatan kasus perkara pencurian di wilayah kita. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada apabila terjadi hal-hal yang berkaitan dengan pencurian, maka segera diinformasikan ke pihak Polres atau Polsek setempat agar kita bisa bertindak dan memproses sesuai dengan hukum yang belaku,” tutupnya.
(Udin)