MBAY, FloresFiles.com — Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo mengeluarkan surat edaran ke seluruh kantor Kepolisian Sektor (Polsek) yang berada di wilayah hukum/kerja Polres Nagekeo.
Surat edaran tersebut berupa poin-poin himbauan Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, S.I.K, S.H., bagi masyarakat Nagekeo untuk menyikapi maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Provinsi NTT saat ini.
Adapun salinan himbauan Kapolres Nagekeo dari Humas Polres Nagekeo pada Minggu (04/06/3023) siang, antara lain:
1. Bahwa dengan maraknya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang saat ini berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ini Kepala Kepolisian Resor Nagekeo mengeluarkan himbauan berupa,
a. Untuk berhati-hati kepada orang/oknum yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri.
b. Jangan mudah percaya bujuk rayu pelaku dengan mengimingi penghasilan yang besar.
c. Apabila menemukan oknum yang menawarkan jasa dan bujuk rayu tersebut agar segera melaporkan ke Posko Tindak Pidana Perdagangan Orang, bertempat di Polres Nagekeo atau dapat menghubungi nomor handphone :
– 0812 3748 986 (Kasat Reskrim Polres Nagekeo)
– 0821 4663 3939 (Kasat Binmas Polres Nagekeo)
(Udin)