PADMA Indonesia Desak Ketua Mahkamah Agung untuk Pecat dan Proses Majelis Hakim di PN Sikka yang Vonis Tidak Sesuai Tuntutan JPU TPPO

Gabriel Goa (Foto: FF)

JAKARTA, FloresFiles.com — Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia (PADMA Indonesia) mendesak ketua Mahkamah Agung (MA), Kepala Banwas MA dan Komisi Yudisial RI untuk memanggil, memeriksa dan memproses hukum terhadap Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sikka yang mengabaikan tuntutan JPU Kejari Sikka perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang terhadap oknum Anggota DPRD Sikka dengan perkara yang bukan tuntutan JPU yakni perkara Ketenagakerjaan bukan TPPO.

Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia sekaligus Ketua KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia), Gabriel Goa, kepada media FloresFiles.com, via rilis yang diterima, pada Kamis (03/04/2025).

Menurut Gabriel Goa, Nusa Tenggara Timur merupakan kantong migrasi ilegal rentan Human Trafficking. Dirinya mengingatkan, bahwasanya Presiden Jokowi dan Komnas HAM RI sudah menetapkan Provinsi NTT sebagai daerah darurat Human Trafficking.

“Anehnya Majelis Hakim di PN Sikka kangkangi proses hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang yang sudah diproses di Polres Sikka dan sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sikka. Ada apa dengan Majelis Hakim di PN Sikka?” urainya.

Oleh karena itu, lanjut Gabriel Goa, pihaknya merasa terpanggil oleh nurani kemanusiaan untuk melawan dan membongkar mafiosi hukum Human Trafficking di NTT, khususnya di PN Sikka.

Lanjut Gabriel Goa, Lembaga Hukum dan HAM PADMA Indonesia berkolaborasi dengan Zero Human Trafficking Network, Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang, dan Kompak Indonesia.

“Kami juga mendesak KPK RI untuk mengusut tuntas dan memproses hukum dugaan kuat Tindak Pidana Korupsi di PN Sikka ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gabriel Goa mengajak solidaritas Pers, Penggiat Anti Human Trafficking dan Anti Korupsi untuk membongkar tuntas dan memberantas jaringan mafia hukum di PN Sikka.

(FF)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *