Beri Gaji Dosen di Bawah UMP, Yayasan STIE Karya Ruteng Dipolisikan

RUTENG, FloresFiles.com — Seorang Dosen atas nama Lucius Proja Moa resmi melaporkan Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Karya Ruteng ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Tindakan Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Manggarai, pada Senin (19/05/2025).

Dasar laporan ini buntut dari permasalah gaji yang diberikan Yayasan STIE Karya Ruteng kepada Dosen Lucius jauh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP).

Kuasa Hukum Dosen Lucius, Melkior Judiwan menjelaskan, kliennya sudah bekerja sebagai Dosen di STIE Karya Ruteng selama 7 tahun, tetapi upah pokok yang diterima jauh di bawah standar UMP NTT yang berkisar Rp.600.000,- sampai dengan Rp.800.000,- per bulan.

Besaran upah/gaji yang diterima Dosen Lucius, kata Melki, hanya Rp.600.000,- per bulan.

Pada tahun 2024, lanjut dia, upah/gaji kliennya sempat naik sedikit sebesar Rp.800.000,- per bulan, namun pada bulan Januari dan Februari 2025 upah/gaji kliennya hanya dibayar Rp.600.000,- per bulan.

Padahal, menurut dia, UMP NTT pada tahun 2025 ini sudah naik sebesar Rp.2.328.969,69.

Dasar laporan lain, yaitu Yayasan STIE Karya Ruteng dituding telah mengabaikan hak BPJS dengan tidak mengikutsertakan Dosen Lucius masuk dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, Dosen Lucius secara materiil benar-benar telah dirugikan.

Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang merupakan program wajib dalam BPJS Ketenagakerjaan tidak dilaksanakan oleh STIE Karya Ruteng selaku pemberi kerja.

Dijelaskan Melki, bahwa dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) huruf (b) Peraturan Pemerintah nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, menyatakan besaran iuran yang ditanggung oleh Pemberi kerja, adalah sebesar 3,7% dari upah.

“Itu berarti bahwa kewajiban Para Teradu/Terlapor dalam membayar iuran Jaminan Hari Tua terhadap Pengadu, adalah akan dihitung sebagai berikut: UMP NTT tahun 2025 sebesar, Rp.2.328.969,69,- per bulan, X 3,7% Rp.86.171,86853,- per bulan, dikalikan dengan masa kerja selama 84 bulan (tujuh tahun) Rp.7.238.436,95652, (tujuh juta dua ratus tiga puluh delapan ribu, empat ratus tiga puluh enam rupiah, koma 95652 sen),” jelas Melki kepada FloresFiles.com, pada Selasa (20/05/2025).

Dalam laporannya, Melki Judiwan juga mendesak Kapolres Manggarai, AKBP Hendri Syaputra S.I.K agar secepatnya memerintahkan jajarannya segera memanggil Ketua Yayasan STIE Karya Ruteng, Maryani Helsako F. Mutis, selaku teradu.

“Kami sampaikan dengan hormat kepada Kapolres Manggarai di Ruteng, bahwa hemat kami Para Teradu (Ketua dan Ketua Pelaksana Harian Yayasan YPTTK) Ruteng, telah melakukan dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan, yaitu membayar upah lebih rendah dari UMP NTT selama tujuh tahun masa kerja pada Kampus STIE Karya Ruteng milik Teradu, dan tidak mengikut-sertakan Pengadu/Pelapor ke program BPJS tenaga kerja,” pungkasnya.

(Berto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *