Gelar JMS, Kejari Mabar Beri Penyuluhan Tiga Materi Hukum di SMA Negeri 3 Komodo

LABUAN BAJO, FloresFiles.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), pada Rabu (28/05/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Komodo Labuan Bajo ini dihadiri oleh Kasi Intelijen Kejari Mabar, Pradewa Artha; Kasubsi Intelijen, Praja Pangestu; dan tiga orang Staf Intelijen masing-masing, Faizal Rino Pangestu, Joko Triyono Sudibyo dan I Nyoman Fajar Harri Utomo.

Turut hadir Kepala Sekolah SMAN 3 Komodo, Frumensius Budi Tarman, para guru beserta 42 orang siswa-siswi.

Kegiatan tersebut diawali dengan pembukaan sepatah kata oleh MC, disusul sambutan secara adat lalu menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Selanjutnya pembacaan doa, sambutan Kepala Sekolah, sambutan Kasi Intelijen Kejari Mabar, penyuluhan materi hukum, sesi tanya jawab, diskusi, pemberian hadiah lalu ditutup foto bersama.

Dalam penyuluhan hukum itu, Kasi Intel bersama rekan-rekannya memberi tiga materi hukum, yakni tentang judi online, bullying, dan pengertian Tupoksi Kejaksaan.

Peserta JMS pun sangat antusias mengikuti kegiatan ini dan pro aktif untuk berdiskusi.

Beberapa pertanyaan peserta JMS ditujukan kepada Kasi Intelijen dan rekan-rekan yang membawakan materi.

Mereka menanyakan beberapa hal, yakni:

1. Bagaimana jika aparat pemerintah melakukan judi online, apakah tetap diberlakukan hukuman pidana yang sama?

2. Bagaimana prosedur pengaduan persoalan hukum kepada Kejaksaan?

3. Apabila ada kasus pencurian bagaimana mekanisme penanganannya?

Kasi Intelijen, Pradewa Artha, pun menjelaskan bahwa mekanisme penanganan hukum pidana judi online yang dilakukan oleh aparat pemerintahan sama seperti pelaku yang bukan aparat pemerintah.

“Jadi perlakuannya sama, tidak ada perbedaan. Kalau aparat pemerintahan terjerat kasus judi online, maka akan diproses hukum sama seperti warga sipil biasa,” jelas Pradewa.

Kemudian bagaimana prosedur pengaduan masalah kepada Kejaksaan, Pradewa menjelaskan bahwa permasalahan hukum bisa diadukan melalui Media Call Center milik Kejari Mabar atau aplikasi Hallo JPN.

Sedangkan mekanisme penanganan kasus pencurian dapat dilakukan melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Penanganannya itu dilakukan oleh kepolisian dan dilanjutkan oleh Kejaksaan jika semua berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21.

“Kalau berkas dari kepolisiannya sudah lengkap, jaksa akan menerima tahap dua atau penyerahan barang bukti P21 untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan,” jelas Pradewa.

(Berto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *