Kunjungan Hari Kedua Di Ruteng, Menteri HAM RI Ungkap Problem Utama Trafficking dan Mendorong Pemda Buat Peraturan Tindak Lanjut

RUTENG, FloresFiles.com — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI), Natalius Pigai, melanjutkan agenda Kunjungan Kerja (Kunker) hari kedua di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam lawatan hari keduanya, mantan Staf Khusus Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia ini memberikan Kuliah Umum di Kampus Unika Santo Paulus Ruteng sebelum menuju Pagal, Kecamatan Cibal, untuk mengadakan kegiatan penguatan HAM bersama masyarakat di Mbaru Gendang Pagal.

Dalam sebuah kesempatan wawancara bersama awak media, Natalius Pigai mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk membuat peraturan tindak lanjut pencegahan trafficking atau perdagangan manusia.

Hal ini penting sebagai upaya tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2027 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Menurut Pigai, problem paling utama yang sedang dihadapi Pemerintah di Indonesia dalam mencegah praktik trafficking adalah tidak semua Kabupaten/Kota ada peraturan tindak lanjut.

Artinya, jelas Natalius, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Provinsi masih ada yang belum menerapkan Perda, Perbup, Pergub ataupun Peraturan Provinsi sebagai upaya tindak lanjut dari Undang-Undang.

“Kita punya Undang-Undang ok bagus, tetapi Undang-Undang itu kan harus ada peraturan tindak lanjut, kalau tidak ada peraturan tindak lanjut maka kita masih disebut negara yang belum punya upaya signifikan untuk mengeliminasi kejahatan transnasional seperti trafficking ini,” ungkap Natalius, saat bersantai di Restaurant Sky Terace Ruteng.

Karena itu, lanjut mantan aktivis Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ini, upaya Kementerian HAM RI dalam kabinet Prabowo-Gibran adalah terus mendorong Pemda ataupun Pemprov untuk membuat peraturan tindak lanjut.

Dalam peraturan tindak lanjut itu, sambung Pigai, Pemerintah Kabupaten/Kota harus melakukan semacam dua langkah lagi, yakni, pertama, menyiapkan sebuah unit dengan menempatkan pegawai eselon II atau eselon III yang bertugas mencegah trafficking. Kedua, dengan membentuk Satgas pencegah.

“Kalau sistem negara seperti ini terbangun, maka kita sudah bisa maju dan layak disebut sebagai negara yang sudah punya upaya signifikan dalam memberantas trafficking, karena kita dianggap telah berorentasi pada keselamatan manusia,” ujar Menteri yang pernah menjadi Moderator Dialog Interaktif di TVRI ini.

Ia berharap, pada masa pemerintahan Prabowo-Gibran ini, semua Kabupaten/Kota sudah menyiapkan langkah itu, entah itu ada Dinas yang menangani trafficking ataupun dibentuknya sebuah Perda maupun Satgas yang mencegah trafficking.

“Itu yang kita harapkan. Jadi bukan soal siapa yang melakukan trafficking ataupun siapa korbannya, semua itu ada proses hukum. Tetapi di sini yang kita harapkan adalah responsivitas pemerintah Kabupaten/Kota dalam menerapkan peraturan tindak lanjut,” tutupnya.

(Berto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *