MHA Gendang Colol Resmi Diakui, Wabup Manggarai Timur Dorong Pijakan Norma Tradisional

RUTENG, FloresFiles.com — Masyarakat Hukum Adat (MHA) Gendang Colol, Kecamatan Lamba Leda Timur, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) resmi diakui sebagai eksistensi masyarakat adat yang sah.

Pengakuan ini datang dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor: HK/198/XII/2024 tentang Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Gendang Colol.

SK Bupati ini merupakan hasil dari seluruh rangkaian kegiatan identifikasi, verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh panitia dan seluruh masyarakat Gendang Colol tentang eksistensi MHA.

SK kemudian diserahkan oleh Wakil Bupati Manggarai Timur, Tarsisius Syukur, pada Selasa 20 Mei 2025, bertempat di Rumah Gendang Colol.

Turut hadir dalam penyerahan itu ada Sekretaris Daerah, Boni Hasudungan, Camat Lamba Leda Timur, Rikardus Ronaldo Yasman, Danramil 1612-04 Borong, Kepala Desa Colol, dan beberapa OPD yang turut mendampingi Wakil Bupati.

Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati, Tarsisius Syukur, menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama semua pihak yang sudah terlibat dalam proses panjang sampai dengan dikeluarkannya SK Bupati ini.

Penetapan dan pengakuan MHA ini, kata Tarsisius, adalah proses formal yang dilakukan pemerintah untuk mengakui keberadaan hak-hak tradisional masyarakat adat.

Menurutnya, pengakuan ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat, termasuk di dalamnya ada hak-hak atas wilayah adat, lembaga, serta norma yang berlaku.

Ia pun mendorong Gendang Colol mulai mendokumentasikan norma tradisional sebagai pijakan dalam mengatur kehidupan sosial, sehingga tidak semua persoalan dibawa ke lembaga negara, tetapi memakai mekanisme adat yang bisa menjadi rujukan dalam menjaga keharmonisan masyarakat.

Pijakan norma tradisional ini, menurut dia, merupakan dasar hukum untuk mengolah wilayah, menjalankan tradisi dan menyelesaikan sengketa sesuai norma.

Lebih lanjut, Tarsisius juga menegaskan bahwa pengakuan terhadap MHA bukan sekadar formalitas administratif melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi eksistensi hak tradisional dan wilayah adat.

Pengakuan ini juga, tambah dia, diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat adat dalam perencanaan pembangunan, pengambilan keputusan, dan penyelesaian sengketa berdasarkan norma yang berlaku dalam masyarakat adat itu sendiri.

Selain itu, pengakuan ini juga berguna untuk mendorong pemberdayaan masyarakat adat melalui akses pendidikan, keterampilan, kesehatan, dan ekonomi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup.

“Lintas sektor dapat dilibatkan dalam tujuan pemberdayaan masyarakat adat, karena upaya itu penting untuk tetap menjaga eksistensi MHA Gendang Colol sebagai suatu kesatuan adat, sehingga pengelolaan kelestarian wilayah adat dapat diwujudkan,” ungkap Tarsisius.

Acara pun dilanjutkan dengan penyerahan peta wilayah MHA Gendang Colol dan penandatanganan berita acara penyerahan SK Bupati.

(Berto)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *