Permohonan Pra Peradilan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga Digugurkan Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bajawa

BAJAWA, FloresFiles.com — Sidang permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh pemohon terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Pasar Ikan Danga Tahun Anggaran 2019 oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Nagekeo, resmi digugurkan oleh Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Bajawa.

Sidang pembuka berlangsung pada hari Rabu, 14 Mei 2025, pukul 10.00 WITA di Pengadilan Negeri Bajawa, yang dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum dari pihak Termohon, yakni Kapolres Nagekeo, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Nagekeo No: Sprin/255/V/2025/Res.Nagekeo tanggal 7 Mei 2025.

Tim Kuasa Hukum Termohon terdiri dari:

– IPTU Leonardo Marpaung, S.I.P. (Kasat Reskrim),

– IPTU Juliardi Sinambela, S.H., M.H. (Kapolsek Nangaroro),

– IPDA Ferdi Loenard Minabelo, S.H. (Kapolsek Boawae),

– IPDA Kairun Abdulrahman (Kasubsibankum Polres Nagekeo),

– AIPDA Heronimus Lalu, S.I.P. (Ps. Kanit Tipikor),

– BRIPTU Fadil Bahsuan, S.H. (Banit Tipikor).

Setelah dilaksanakan pendaftaran pada pukul 09.00 WITA, sidang dimulai pukul 10.00 WITA dan berlangsung tanpa kehadiran pihak pemohon. Pada pukul 11.00 WITA, hakim menyatakan bahwa permohonan Pra Peradilan digugurkan dengan alasan perkara pokok telah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas I-A Kupang sejak tanggal 7 Mei 2025.

Pihak Termohon, yakni Kapolres Nagekeo melalui Tim Kuasa Hukumnya, tidak mengajukan bukti tambahan dan menyatakan tidak keberatan atas amar putusan hakim.

(Udin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *