Buruan Daftar! PT BUS Nagekeo Kirim CPMI Perempuan Legal ke Malaysia, Gaji Rp 6, 8 Juta Per Bulan

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo Petrus Aurelius Assan saat memberikan rekomendasi kepada tiga orang CPMI yang akan berangkat ke Malaysia, Photo dok: FloresFiles
Nagekeo, FloresFiles.com— Ini info menarik bagi kaum perempuan yang berdomisili di Kabupaten Nagekeo berumur 18 sampai 40 tahun yang berminat ingin bekerja di luar Negeri (Malaysia dan Singapura) sebagai asisten rumah tangga.

PT Bhakti Unggul Sejahtera (BUS) cabang Nagekeo salah satu perusahaan pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) siap mengirim anda para calon pencari kerja secara legal sebagaimana aturan Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja.

“PT BUS hadir di Nagekeo sejak Mei 2024 total semua yang sudah kita kirim sampai bulan ini berjumlah 20 orang yang ditempatkan di Malaysia dan Singapura” jelas Koordinator PT BUS Nagekeo Rosalina Maria Tey di kantor Dinas Transnaker Kabupaten Nagekeo, Senin 14 Juli 2025.

Perusahaan yang mengirim CPMI ke luar negeri secara legal harus terdaftar sebagai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan memiliki izin resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berdasarkan situs resmi Kementerian Keuangan.

Begitupun juga dengan PT BUS yang sudah mengantongi izin resmi dari Pemerintah. Proses rekruitmen CPMI pun melewati tahapan yang diketahui RT, Desa hingga Dinas Transnaker setempat.

“Awalnya kami sosialisasi ke orang tua atau keluarga, setelah orang atau suami dari yang bersangkutan setuju untuk jalan kita kasi surat izin untuk ditandatangani dengan mengetahui Kepala Desa atau Lurah” papar Rosalina.

“Setelah mereka di kantor kami antar untuk medical Chek up di klinik. Dilanjutkan dengan melengkapi berkas-berkas yang diminta oleh Dinas Transnaker untuk selanjutnya diverifikasi oleh petugas dari Transnaker” tambahnya lagi.

Prosedur ini dilakukan lantaran P3MI bertanggung jawab untuk memastikan proses penempatan CPMI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memberikan pelatihan, perlindungan, dan memastikan legalitas proses kerja.

Adapun berkas yang dipenuhi sebagaimana permintaan Dinas sesuai dengan aturan yang berlaku meliputi KTP asli, Kartu Keluarga, Ijazah, Akte Kelahiran, Surat izin orang tua dan hasil Chek up pra medical.

“Berkas ini semua pihak Dinas yang verifikasi, setelah itu mereka menginformasikan untuk waktu wawancara oleh Kepala Dinas setelah itu baru chek up medical di Kupang” jelasnya.

PT BUS merupakan satu dari sekian banyak perusahaan pengiriman CPMI ke luar Negeri dengan mengantonginya izin resmi dari Kementerian Tenaga Kerja. Dalam praktiknya merekrut CPMI, perusahaan yang berbasis di Lampung ini senantiasa mengikuti prosedur resmi dalam setiap tahapan proses mulai dari sosialisasi hingga memberangkatkan CPMI ke tempat kerja yang dituju.

Salah satu proses yang dilalui adalah verifikasi berkas administrasi oleh petugas dari Dinas Transmigrasi setempat. Setelah berkas rampung, CPMI diwawancarai intens oleh Kepala Dinas Transnaker Nagekeo Petrus Aurelius Asan di hadapan suami ataupun orang tua bersama dengan pihak perusahaan untuk mendapatkan rekomendasi.

“Setelah direkrut oleh Petugas lapangan kemudian lebih lanjut rekom medical Chel Up, kami Dinas harus memastikan calon PMI juga selain sehat secara jasmani juga secara psikologi. Kami ingin memastikan berangkat tidak sedang dalam masalah baik dengan keluarga maupun suami” papar Kepala Dinas Transnaker Petrus Aurelius Assan.

Rekomendasi Dinas juga sebagai bukti bahwa keberangkatan CPMI ini melalui jalur resmi sebagaimana peraturan Pemerintah tentang perlindungan tenaga kerja. Sebab, dalam kesepakatan antara perusahaan dan calon tenaga kerja tertuang kesepakatan yang mana perusahaan bertanggung jawab atas keselamatan kerja CPMI.

Dinas Transnaker juga harus memastikan bahwa setelah rekomendasi keluar, CPMI harus melewati proses pelatihan atau kursus di balai latihan kerja baik yang dimiliki oleh perusahaan sendiri ataupun bekerja sama dengan pemerintah guna memastikan kemampuan dan keahlian CPMI sesuai dengan fokus pekerjaan yang akan digeluti selama bekerja di luar negeri.

“Mereka CPMI ini kita harus pastikan dididik minimal selama tiga bulan di Balai Latihan kerja karena persyaratannya harus mengantongi sertifikat kompetensi. Tanggungjawab perusahan juga harus memastikan CPMI dilindungi BPJS Ketenagakerjaan” tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *