Ruteng, FloresFiles.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai, NTT, menyebut masih banyak kasus asusila yang terjadi di wilayah Kabupaten Manggarai Timur tidak dilaporkan. Menurut pihak Kejaksaan, kasus-kasus tersebut tidak dilaporkan lantaran masih dianggap sebagai aib keluarga.
Sejauh ini Kejari Manggarai mencatat sebanyak 10 kasus asusila di Kabupaten Manggarai Timur sedang ditangani Kejaksaan.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Wilibrodus Harun, menyampaikan bahwa seluruh kasus asusila itu berada di berbagai tahapan proses hukum.
“Ada 5 kasus masih dalam tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), 2 kasus dalam tahap penelitian berkas, 2 kasus telah masuk tahap persidangan, dan 1 kasus lagi telah diputus oleh pengadilan,” kata Wilibrodus, Selasa 7 Juli 2025 sore.
Sebagai upaya tindakan preventif pihak Kejaksaan aktif melaksanakan sosialisasi hukum melalui program Jaksa Menyapa.
“Pencegahan harus dilakukan secara masif. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama” katanya.
Di samping terdapat beberapa kasus yang sedang ditangani pihak Kejari Manggarai juga menyebut terdapat 67 narapidana aktif dari Manggarai Timur per tanggal 4 Juli 2025 di Lapas Kelas II B Ruteng.
Dari jumlah tersebut, 39 orang terkena pasal 81 dan pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, serta 4 orang terkait dengan pasal 6 UU No 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual.
Wilibrodus menegaskan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan dapat lebih peduli dan aktif melaporkan kasus-kasus serupa untuk mencegah terjadinya kasus persetubuhan anak di bawah umur.
“Kami berharap agar masyarakat dapat lebih peduli dan aktif melaporkan kasus-kasus serupa, sehingga kita dapat mencegah terjadinya kasus persetubuhan anak di bawah umur,” pungkasnya. (Berto)