Mbay, FloresFiles.com- Masyarakat Kabupaten Nagekeo, NTT, dalam sepekan terakhir dihebohkan dengan surat edaran TNI Angkatan Darat yang ditujukan kepada masyarakat Desa Tonggorambang, Kecamatan Aesesa, yang meminta sebagian masyarakat untuk mengosongkan lahan milik TNI di wilayah itu.
Surat edaran yang ditandatangani Dandim 1625/Ngada Letkol Czi Wahyu Deny Setiawan tersebut beredar luas di media sosial dan menjadi perbincangan publik dengan beragam komentar. Akan tetapi belakangan TNI AD membantah bahwa surat tersebut tidak sah karena tidak diterima cap resmi dari TNI. “Surat itu belum sah/tidak valid karena tidak ada stempel komandan,” tegas Letkol Czi Deny Wahyu belum lama ini.
Meski Dandim 1625/Ngada membantah bahwa surat tersebut tidak sah dan bukan berasal dari institusi TNI akan tetapi sudah cukup membuat masyarakat Desa Tonggorambang resah. Betapa tidak, akibat surat Edaran tersebut, kedamaian dan ketenangan masyarakat Tonggorambang yang berjumlah 132 Kepala Keluarga (KK) terusik.
Selama ini mereka menempati lahan yang telah terjadi polemik selama puluhan tahun belum ada titik terangnya. Lahan seluas 236 Hektar itu merupakan tanah Trans Angkatan Darat yang diserahkan oleh Suku Dhawe kepada TNI. Dari 236 Hektar itu sebagiannya sudah dibangun pemukiman warga.
TNI AD mengklaim lahan tersebut milik mereka dan mengantongi Sertipikat, begitupun sebaliknya masyarakat mempertahankan haknya di lokasi yang sama. Saat ini TNI AD bahkan sudah membangun Batalyon di lokasi tersebut yang diberi nama Batalyon Waka Nga Mere.
Etu Suku Nataia: Tinju Adat Untuk Persaudaraan dan Potensi Menarik Minat Wisatawan
Sebagai upaya mempertahankan lahan tersebut, masyarakat Tonggorambang menggelar rapat akbar yang diselenggarakan Sabtu 12 Juli 2025. Dalam rapat tersebut, ratusan anak muda Desa Tonggurambang, menyatakan ikrar untuk mempertahankan tanah leluhur mereka. Warga bersikeras untuk tidak mau keluar dari lokasi tempat tinggal mereka saat ini.

Dalam ikrar tersebut, anak-anak muda Tonggurambang menyatakan bahwa mereka bersumpah untuk menjaga, melindungi, dan mempertahankan setiap jengkal tanah leluhur mereka. Mereka juga menolak segala bentuk pengklaiman, penyerobotan, atau pengambilalihan tidak sah atas tanah mereka.
Ikrar ini dibacakan dengan penuh semangat dan tekad, menunjukkan kesatuan dan kebersamaan anak-anak muda Desa Tonggurambang dalam mempertahankan hak mereka atas tanah leluhur. “Tanah ini hidup kami. Tanah ini jiwa kami. Tanah ini warisan suci yang tak ternilai. Demi masa depan anak cucu kami, kami bersumpah tak akan mundur selangkah pun mempertahankan tanah watu kami!” seru Muksin Kota perwakilan anak muda Tonggorambang.
Ikrar ini diakhiri dengan seruan “Hidup Tonggurambang! Hidup kaum yang tertindas! Hidup Rakyat! Hidup Perempuan yang Melawan!” yang menunjukkan semangat dan tekad kuat masyarakat Tonggurambang untuk mempertahankan hak mereka.
Dengan ikrar ini, anak-anak muda Tonggurambang menunjukkan komitmen mereka untuk mempertahankan tanah leluhur dan membangun masa depan yang lebih baik bagi masyarakat mereka (Udin/Red)