Polres Manggarai Tetapkan Tersangka Penganiayaan Warga Ruteng, 4 Polisi dan 2 Sipil

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu didampingi Kasat Reskrim, AKP Donatus Sare saat mengumumkan para tersangka kasus penganiayaan warga di Ruteng. (Foto: Berto Davids)

Ruteng, Flores Files,- Kepolisian Resort (Polres) Manggarai akhirnya menetapkan empat anggota polisi dan dua orang sipil sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Claudius Apriliano Sot (23), warga Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang terjadi Minggu 7 September 2025 dini hari.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan itu terjadi di ruangan SPKT Polres Manggarai setelah korban dibawa oleh mobil Patroli.

Kini empat orang anggota polisi dan dua orang sipil pun berhasil diidentifikasi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sebagai pelaku utama penganiayaan korban.

Wakapolres Manggarai, Kompol Mei Charles Sitepu, Senin malam menjelaskan, empat anggota polisi dan dua orang sipil tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya menaikan kasus tersebut ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.

Wakapolres menyebut, empat anggota polisi dan dua orang sipil itu masing-masing berinisial, AES, MN, B, PAC, MK dan FM.

Tersangka berinisial PAC dan FM teridentifikasi sebagai warga sipil, bertugas sebagai pegawai harian lepas di Polres Manggarai, sedangkan tersangka AES, MN, B, dan MK merupakan anggota polisi yang teridentifikasi bekerja pada Satuan Buser, Lantas, Paminal dan SPKT.

Meski tidak menyebut identitas tersangka secara terperinci, Wakapolres mengaku bahwa penanganan kasus ini telah diselesaikan secara prosedural sesuai aturan hukum yang berlaku, baik itu terhadap saksi korban maupun saksi pelaku.

“Tidak ada diskriminasi, tidak ada pemilahan, semua telah ditangani secara prosedural. Jadi tidak ada yang kita tutupi, saksi-saksi sudah diperiksa” tegas Wakapolres kepada awak media.

Terkait pasal yang dikenakan kepada enam tersangka ini, pihak Polres Manggarai merujuk pada pasal 351 KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan, di mana pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan atau denda jika mengakibatkan luka-luka berat (maksimal 5 tahun) atau kematian (maksimal 7 tahun.

Selain itu para tersangka juga dikenakan pasal 55 KUHP. Penyertaan ini terjadi ketika lebih dari satu orang terlibat dalam suatu tindak pidana, baik secara langsung maupun melalui perantaraan orang.

Wakapolres menjelaskan, kasus ini akan terus berlanjut ke peradilan umum dan akan dilakukan sidang disiplin dan kode etik terhadap tersangka.

“Hasilnya akan tetap kami umumkan, biarkan semua prosesnya berjalan baik” ungkap Wakapolres

Ia menambahkan, pihaknya juga punya itikad baik terhadap keluarga korban, mendampingi seluruh proses pengobatannya sampai pulih.

“Kemarin usai kejadian Pa Kapolres juga sudah kunjung langsung, temui keluarga korban di RSUD. Kondisi korban masih dalam perawatan medis dan kami akan pantau terus” ujar Wakapolres.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *