Kasus Watergen Sikka Naik ke Penyidikan, Kejari Dalami Dugaan Mark Up Anggaran

Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Photo dok: Irma

Maumere, FloresFiles – Dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan air bersih teknologi Watergen di Desa Semparong, Kabupaten Sikka, Tahun Anggaran 2022, resmi memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri Sikka meningkatkan status penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi penyimpangan, termasuk dugaan penggelembungan harga dalam proses penganggaran dan pengadaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo Alie mengumumkan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Penyediaan Air Bersih Teknologi Watergen di Desa Semparong, Kabupaten Sikka, Tahun Anggaran 2022 telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Perkara ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Sikka mengajukan anggaran senilai Rp2.294.430.005,00 yang bersumber dari Dana Pinjaman PEN PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pengadaan peralatan dan pelaksanaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sikka.

Awalnya, proyek yang bertujuan meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat Desa Semparong direncanakan akan diselesaikan dalam jangka waktu 100 hari kalender. Namun, pelaksanaan proyek tidak berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Meskipun telah dilakukan tiga kali adendum perpanjangan waktu hingga batas akhir 10 Oktober 2023, proses penyelidikan yang dilakukan terhadap sembilan orang terkait serta tinjauan terhadap laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya sejumlah penyimpangan yang perlu diteliti lebih mendalam,” ujar Okky Prastyo Alie dalam keterangan resmi yang diterima, Kamis (26/2/2026).

Dalam penyelidikan awal yang telah dilakukan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Sikka menemukan indikasi penting yang menjadi titik fokus penyidikan. Salah satu indikasi utama yang muncul adalah dugaan penggelembungan harga (mark up) pada penetapan Harga Pokok Satuan/Harga Perkiraan Sendiri (HPS/RAB) untuk pembelian mesin Watergen yang digunakan dalam proyek tersebut.

“Kita menemukan indikasi awal terkait adanya ketidaksesuaian antara nilai yang dianggarkan dengan harga pasar yang sebenarnya untuk peralatan yang digunakan. Tim penyidik sedang mendalami seluruh bukti yang ada, termasuk data teknis dan dokumen keuangan terkait penetapan anggaran serta proses pengadaan,” jelas Okky.

Menurutnya, langkah peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dilakukan untuk memastikan setiap tahapan penegakan hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen untuk meneliti setiap aspek perkara ini secara menyeluruh, tidak hanya terkait penggelembungan harga tetapi juga seluruh rantai proses pelaksanaan proyek mulai dari perencanaan hingga tahap pelaksanaan,” ucapnya.

Proyek penyediaan air bersih teknologi Watergen ini sebelumnya diharapkan dapat menjadi solusi bagi masalah akses air bersih di Desa Semparong yang selama ini menghadapi tantangan dalam mendapatkan pasokan air yang memadai dan layak konsumsi. Keberadaan dugaan korupsi dalam proyek yang memiliki manfaat sosial besar ini juga menjadi perhatian masyarakat lokal yang berharap proyek dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal.

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Sikka masih terus melakukan pengumpulan dan pemeriksaan bukti. Tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan proses penetapan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan proyek.

“Kita akan memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi akan mendapatkan sangsi hukum yang sesuai, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan pemerintah daerah,” pungkasnya. ( Irma Rose )