Maumere, FloresFiles, DPRD Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) memanggil korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Pub Deltras, Maumere, dalam rapat dengar pendapat (RDP), pada Senin, 9 Februari 2026.
Dalam forum tersebut, para korban mengungkap dugaan praktik eksploitasi, kekerasan, hingga pemaksaan aborsi yang dialami selama bekerja.
Salah satu korban, Novi (20), membeberkan bahwa mereka awalnya dijanjikan bekerja sebagai pemandu karaoke (Lady Companion) dengan fasilitas gratis. Namun setelah tiba di Maumere, seluruh fasilitas tersebut justru dimasukkan sebagai utang atau kasbon.
“Kami datang dengan harapan mendapatkan fasilitas tanpa dipungut biaya, tapi semuanya justru menjadi beban yang harus kami bayar,” ujar Novi.
Selain itu, para korban juga mengungkapkan adanya pelanggan yang melakukan penganiayaan, termasuk yang diduga merupakan oknum anggota Polres Sikka. Salah satu oknum tersebut disebut menghamili salah satu pekerja, yang kemudian dipaksa untuk menggugurkan kandungannya.
Saat melaporkan peristiwa tersebut kepada pemilik tempat, yang disebut bernama Adi Wonasoba, korban mengaku tidak mendapatkan perlindungan. Pemilik tempat disebut lebih memilih membela para pelanggan karena memiliki relasi dengan pihak tersebut.
“Kami berharap pemilik membantu, tapi justru membela mereka yang menyakiti kami. Alasannya karena punya hubungan baik,” ujar korban.
Dijanjikan Pemandu Lagu, Dipaksa Layani Nafsu
Fakta lain yang disampaikan para korban adalah mereka awalnya hanya dijanjikan bekerja sebagai pemandu karaoke, namun pada praktiknya, mereka diduga dipaksa untuk melayani hasrat seksual pelanggan.
Para pekerja juga mengaku kerap mengalami penganiayaan selama bekerja. Bahkan di mess tempat tinggal mereka, disebutkan terjadi beberapa kasus pengguguran kandungan.
Dalam kesaksiannya, korban juga menyebutkan bahwa mereka dipaksa mengonsumsi lebih dari 10 botol minuman keras saat ada pelanggan. Padahal dalam kontrak hanya diperbolehkan menyajikan dan mengonsumsi bir serta anggur merah.
Akan tetapi kenyataannya di lapangan, mereka juga dipaksa mengonsumsi minuman lain seperti soju dan anggur putih.
TPPO Berulang, Sistem Perlindungan Lemah
Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Sikka, Pater Hubert Thomas, SVD, menegaskan bahwa kasus TPPO di Kabupaten Sikka bukanlah hal baru dan sudah sering terjadi tanpa adanya pembenahan sistem yang nyata.
“Kasus TPPO di Sikka sudah berulang kali terjadi, tapi tidak ada tindakan nyata untuk memperbaiki sistem yang jelas sudah lemah. Ini menyangkut hak hidup manusia yang paling dasar,” tegasnya.
Menurutnya, para korban umumnya direkrut melalui jaringan pertemanan, yang justru menjadi pintu masuk ke dalam praktik perdagangan orang.
“Salah satu modusnya adalah dengan memaksa korban membuat surat persetujuan orang tua yang ditulis tangan, namun isinya tidak berdasarkan kehendak bebas korban,” jelas Pater Hubert.
Ia menekankan bahwa kasus TPPO bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang merupakan krisis kemanusiaan karena mengabaikan Hak Asasi Manusia.
Karena itu, Pater Hubert mendesak agar perlindungan terhadap korban dan perbaikan sistem perekrutan menjadi prioritas, agar tidak ada lagi generasi muda yang terjebak dalam praktik perdagangan orang.
Perketat Pengawasan
Di tempat yang sama, anggota DPRD Kabupaten Sikka, Maria Anggelorum Mayestati, mengakui bahwa kasus TPPO telah berulang kali dibahas di DPRD. Namun hingga kini, kasus serupa masih terus terjadi.
“Kita sudah membahas kasus TTPO berkali-kali di dalam ruangan kerja DPRD Sikka. Setiap ada laporan atau informasi yang masuk, kita selalu usahakan untuk membahasnya secara mendalam,” ujar Mayestati.
Menurut Mayestati, kesaksian korban menjadi pemicu penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka untuk mengambil langkah yang lebih tegas, baik terhadap pelaku maupun jaringan yang terlibat.
“Kesaksian ini adalah bukti nyata bahwa ada persoalan serius. Pemda tidak boleh hanya berhenti pada pengawasan izin tempat hiburan saja,” tegasnya.
Politisi Partai Golkar ini juga mengkritisi kinerja Satpol PP yang dinilai perlu memperluas pengawasan, tidak hanya pada kos-kosan, tetapi juga secara rutin terhadap tempat hiburan malam.
Adanya kesaksian yang diberikan oleh korban bernama Novi, menurut Mayestati, menjadi pemicu penting bagi Pemda untuk mengambil tindakan yang lebih tegas.
Kesaksian dari Novi, kata dia, bukan hanya cerita pribadi, akan tetapi bukti nyata bahwa ada hal-hal yang tidak beres dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
“Pemda tidak boleh hanya berhenti pada pengawasan terhadap pemberian izin tempat hiburan semata,” tegasnya.
Lebih lanjut Ia mengatakan, pengawasan oleh Sat Pol PP memang penting, akan tetapi jangan sampai hanya berhenti pada pengawasan dan penggerebekan, melainkan juga harus disertai langkah-langkah preventif agar kasus serupa tidak kembali terulang.
“Pihak Pol PP juga harus melakukan pemeriksaan secara berkala dan menyeluruh pada pub-pub atau tempat hiburan lainnya” katanya.
“Karena tidak menutup kemungkinan bahwa di tempat-tempat tersebut juga terjadi praktik-praktik yang tidak diinginkan dan membutuhkan pengawasan yang ketat” pungkasnya.(Irma Rose)











