Polres Sikka Usut Dugaan TPPO di Pub Eltras, 13 Pekerja Perempuan Jadi Korban

Kendati terus melakukan penyelidikan akan tetapi hingga saat ini Polres Sikka belum menetapkan status tersangka

Konferensi Pers Polres Sikka dalam rangka penyidikan duggan TPPO Eltras Pub, Photo dok: Irma

MAUMERE, FloresFiles – Kepolisian Resort (Polres) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat ini tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyasar pekerja perempuan di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka. Kasus ini terungkap di Eltras Pub yang berlokasi di Kecamatan Alok.

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., melalui Kasubsi Penerangan Masyarakat Seksi Humas Polres Sikka Ipda Leonardus Tunga, S.M., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

“Saat ini, sebanyak 13 orang perempuan pekerja pemandu karaoke telah diidentifikasi sebagai korban” ujar Leonardus, Kamis 18 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, para pekerja diduga direkrut dengan tawaran gaji besar, fasilitas transportasi dari daerah asal, serta penyediaan mess dan kebutuhan harian tanpa biaya.

Namun dalam praktiknya, ditemukan adanya potongan upah serta sistem hutang atau kasbon yang tidak sesuai kesepakatan awal. Skema tersebut diduga menimbulkan tekanan psikologis dan ketergantungan ekonomi terhadap pengelola.

Polres Sikka kata Ipda Leonardus, menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang dialami para pekerja perempuan yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.

Kantor Polres Sikka, Photo dok: Irma

Niat mereka untuk memperbaiki taraf ekonomi keluarga melalui pekerjaan justru diduga dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab melalui iming-iming kesejahteraan.

Pada praktiknya, kondisi tersebut malah menempatkan mereka dalam tekanan psikologis serta beban utang yang dinilai tidak adil.

Penyidik Polres Sikka saat ini tengah fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang komprehensif, termasuk keterangan dari para korban, saksi terlapor, serta dokumen-dokumen terkait rincian potongan upah dan catatan hutang.

“Keterangan dari 13 pekerja perempuan mengenai proses perekrutan dan kondisi kerja yang menekan menjadi fondasi utama penyidikan. Satu orang saksi terlapor telah diperiksa secara intensif untuk mendalami keterlibatan dan mekanisme operasional di lokasi kejadian,” jelasnya.

Meskipun demikian, Ipda Leonardus menegaskan bahwa hingga saat ini, penyidik belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Polres Sikka masih terus melakukan pendalaman dan analisis terhadap seluruh bukti yang ada untuk memastikan kepastian hukum.

Perkara ini dipersangkakan melanggar Pasal 455 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) sebagaimana diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026, serta ketentuan dalam UU Cipta Kerja Jo. UU Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polres Sikka juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan instansi terkait guna memastikan perlindungan serta pemulihan psikologis bagi para korban.

Dengan penanganan kasus ini, diharapkan kepercayaan publik terhadap kepolisian semakin menguat sebagai institusi yang responsif terhadap isu perlindungan perempuan dan ketenagakerjaan.

“Dengan ini kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran hak tenaga kerja demi mewujudkan Kabupaten Sikka yang aman, adil, dan bermartabat,” ungkapnya. (Irma Rose)