Aktivis Dipenjara, Terduga Koruptor Bebas? Mahfud MD dan 26 Tokoh Ajukan Amicus Curiae

Mahfud MD

JAKARTA, FloresFiles— Sebanyak 27 tokoh nasional yang dipimpin oleh pakar hukum sekaligus mantan Menkopolhukam, Prof. Mohammad Mahfud MD, menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) dalam perkara yang menjerat aktivis dan peniup peluit dugaan korupsi.

Di antara mereka terdapat Guru Besar Hukum UI Prof. Dr. Sulistyowati Irianto, Usman Hamid dari Amnesty Internasional, serta puluhan tokoh lain dari berbagai daerah.

Mereka tergabung dalam Aliansi Akademisi, Masyarakat Sipil, dan Pemerhati Kebebasan Pers serta Kebebasan Berekspresi yang prihatin terhadap penanganan kasus hukum yang dinilai janggal.

Para tokoh tersebut menilai terjadi ironi dalam upaya pemberantasan korupsi. Saat masyarakat berpartisipasi mengungkap dugaan penyimpangan keuangan negara, justru pihak yang bersuara menghadapi proses pidana, sementara dugaan korupsi yang merugikan negara tidak tersentuh secara serius.

Kasus ini menyeret aktivis media sosial Rudi S. Kamri dan whistleblower Hendra Lie. Keduanya divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan hukuman masing-masing delapan bulan dan satu tahun penjara.

Meski belum menjalani hukuman karena menempuh banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasi ke Mahkamah Agung RI, vonis tersebut dinilai sebagai preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berpendapat. Hal itu disampaikan kuasa hukum mereka, Prof. Henry Yosodiningrat.

Sorotan juga datang dari Prof. Mohammad Mahfud MD dalam podcast Terus Terang Mahfud MD pada 20 Januari 2026. Ia mempertanyakan logika hukum yang mengabaikan substansi dugaan korupsi, namun justru menghukum pihak yang menyuarakannya.

Menurutnya, hal tersebut merupakan anomali dalam praktik peradilan dan berpotensi merusak masa depan demokrasi.

Perkara bermula dari konten podcast di kanal “Kanal Anak Bangsa” pada November 2022 dan Februari 2023 yang mengangkat dugaan korupsi di sejumlah BUMD DKI Jakarta, antara lain PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk, PD Pasar Jaya, dan PT Jakarta Propertindo.

Disebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum pejabat BUMD, mantan pejabat kejaksaan, serta pengusaha Fredie Tan, dengan potensi kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp16 triliun. Namun, substansi dugaan tersebut dinilai tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan hakim.

Ahli komunikasi yang turut terlibat dalam penyusunan UU ITE, Prof. Henri Subiakto, menilai tidak terdapat dasar pidana untuk menjerat aktivis maupun whistleblower yang menyampaikan dugaan korupsi berbasis data dan pemberitaan pers. Ia berpendapat pasal yang digunakan tidak tepat sasaran dan berpotensi membungkam partisipasi publik.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedural, termasuk pengajuan kasasi oleh jaksa dalam perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, yang menurut ketentuan KUHAP terbaru tidak diperkenankan. Jika tetap diproses, hal itu dinilai dapat menjadi preseden buruk dalam penerapan hukum acara pidana.

Prof. Henry Yosodiningrat berharap Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat memberikan putusan yang lebih adil, sekaligus mendorong penuntasan dugaan korupsi yang menjadi inti persoalan. Ia menegaskan, keadilan tidak boleh berhenti pada penghukuman pihak yang bersuara, sementara substansi dugaan korupsi dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.