Kejari Ngada Diminta Tetapkan Bupati Nagekeo dan Kroninya Selaku Tersangka Kasus Dana Tanggap Darurat Bencana

Meridian Dewanta, S.H., Advokat Peradi & Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT)

Oleh: Meridian Dewanta, S.H.*

Jaksa AgungΒ ST Burhanuddin telah menginstruksikan pada segenap Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia agar meningkatkan kinerjanya dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Selain itu, Jaksa AgungΒ ST Burhanuddin juga berulangkali menghimbau kepada para Jaksa agar menjaga marwah Kejaksaan dengan menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas, serta jangan cederai kepercayaan masyarakat.

Instruksi dan himbauan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu tampaknya tidak digubris oleh oknum-oknum Jaksa nakal di daerah, sebab dalam pemberitaan di berbagai media massa, media online, dan media sosial, ternyata masih banyak oknum Jaksa nakal yang perilakunya mencederai marwah institusi Kejaksaan.

Sesuai informasi yang kami rangkum, dugaan melenyapkan atau mengaburkan proses penyidikan tindak pidana korupsi itu terjadi pada saat Ade Indrawan, S.H., menjabat sebagai Kajari Ngada (Ade Indrawan, S.H., telah dimutasi sebagai Kajari Pringsewu, Provinsi Lampung, pada bulan Maret 2021).

Selama kepemimpinannya di Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, S.H., sering berkoar-koar dalam konferensi pers mengumumkan perkembangan kasus-kasus dugaan korupsi yang sudah naik statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan, antara lain kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 Miliar di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019.

Pada tanggal 4 November 2020 Kajari Ngada Ade Indrawan, S.H., mengumumkan kepada publik bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019, sehingga kasus itu akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya 1 bulan sebelum dimutasi sebagai Kajari Pringsewu, Provinsi Lampung, atau tepatnya pada tanggal 10 Februari 2021, Kajari Ngada Ade Indrawan, S.H., menegaskan kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan sudah dilakukan permintaan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ke BPKP.

Namun anehnya sampai dengan Ade Indrawan, S.H., dimutasi menjadi Kajari Pringsewu pada bulan Maret 2021, dan kini Kejaksaan Negeri Ngada dipimpin oleh Yoni Pristiawan Artanto, S.H., ternyata kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019 tidak pernah ada hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan tidak pernah ada penetapan tersangka-tersangkanya.

Kami mempertanyakan apa alasan hukumnya sehingga kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019 itu tiada tindak lanjutnya sampai saat ini, apakah Ade Indrawan, S.H., sengaja menggunakan kasus itu untuk menggertak dan menakut-nakuti pihak-pihak yang dibidiknya lalu kemudian menjadikan mereka sebagai objek pemerasan.

Oleh karenanya Jaksa Agung ST Burhanuddin harus responsif melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberi sanksi tegas terhadap oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Ngada yang diduga kuat telah melenyapkan atau mengaburkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019.

Untuk membuktikan komitmen Kejaksaan Negeri Ngada dalam pemberantasan korupsi adalah segera lanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Tanggap Darurat Bencana senilai Rp 3 miliar di BPBD Kabupaten Nagekeo tahun anggaran 2019, dan berani tetapkan Bupati Nagekeo Johanes Don Bosko Do serta para kroninya selaku tersangka-tersangkanya bila bukti-buktinya mencukupi.

*) Advokat Peradi & Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT (TPDI-NTT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *