Opini  

Catatan Reflektif untuk Polres Ngada: Menjaga Netralitas, Menjaga Kepercayaan Publik

Gregorius Upi Dheo, S.H., M.H.

Dalam dinamika yang berkembang di Kabupaten Ngada belakangan ini, saya merasa perlu menyampaikan catatan reflektif—bukan untuk menyudutkan siapa pun, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas penegakan hukum dan persepsi publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya Polres Ngada.

Laporan polisi adalah hak setiap warga negara dan saya yakin Polres bekerja berdasarkan hukum yang berlaku. Namun demikian, penting juga untuk memastikan bahwa setiap laporan yang masuk melalui proses klarifikasi dan telaah substansial secara menyeluruh, agar tidak muncul kesan bahwa hukum hanya berpihak kepada pihak-pihak tertentu.

Laporan Polisi Bukan Vonis

Satu hal yang perlu terus kita edukasikan bersama adalah bahwa laporan polisi bukanlah bukti kesalahan, apalagi vonis bersalah. Dalam sistem hukum kita, seseorang hanya dapat dinyatakan bersalah setelah proses pembuktian yang sah dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun sayangnya, dalam realitas sosial kita, pelaporan ke polisi kerap langsung disambut dengan stigma sosial. Publik sering kali menganggap bahwa jika seseorang dilaporkan, maka ia pasti bersalah. Ini persepsi yang keliru, namun masih sangat kuat di masyarakat.

Karena itu, tugas aparat penegak hukum tidak hanya menerima laporan, tetapi juga menjadi bagian dari proses mencerdaskan publik. Komunikasi hukum yang transparan dan edukatif perlu ditingkatkan agar masyarakat memahami bahwa hukum bekerja dengan asas kehati-hatian, bukan asumsi.

Landasan Hukum: Tugas Polisi Bukan Hanya Terima Laporan

Dalam menjalankan tugasnya, Polri diatur oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 13 UU Kepolisian menyebut bahwa: “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”

Artinya, tugas polisi bukan hanya menerima laporan, tapi juga memastikan laporan itu tidak digunakan sebagai alat untuk mengganggu ketertiban sosial, menyebarkan stigma, atau memicu konflik.

Oleh karena itu, Polres harus berperan aktif menelaah laporan yang masuk secara menyeluruh, apalagi jika menyangkut tokoh publik atau berasal dari ruang interaksi yang sifatnya terbatas/tertutup. Sikap selektif dan profesional sangat penting agar penegakan hukum berjalan dengan adil dan proporsional.

Penutup: Menjaga Marwah Hukum, Menjaga Kepercayaan Rakyat

Catatan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian, bukan sebagai serangan. Justru karena kami percaya bahwa Polres Ngada adalah institusi yang profesional, maka masukan-masukan seperti ini penting untuk dipertimbangkan—agar ke depan, setiap tindakan dan kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan integritas dan keadilan hukum yang kita semua harapkan.

Karena hukum yang baik bukan hanya soal pasal, tapi soal kepercayaan. Dan kepercayaan hanya tumbuh jika hukum dijalankan dengan adil, hati-hati, dan terbuka untuk kritik yang membangun.

*) Penulis adalah Ngada Diaspora, berkarya sebagai Advokat/Pengacara di Jakarta.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *