Opini  

Koperasi Merah Putih dan “Pemotongan” Dana Desa: Siapa Untung, Siapa Menanggung?

Jhon Orlando, Photo dok: FloresFiles

Oleh: John Orlando, S.Fil.

Isu yang mulai ramai dibicarakan di banyak desa adalah kekhawatiran bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih “memotong” sebagian dana desa. Secara regulatif, dana desa tetap berlandaskan pada Undang-Undang Desa, yang menegaskan bahwa dana tersebut diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Artinya, secara hukum dana desa tidak boleh sembarang dipotong. Namun dalam praktik kebijakan, yang sering terjadi bukan pemotongan eksplisit, melainkan pengalihan prioritas anggaran.

Di sinilah persoalannya menjadi politis sekaligus teknokratis. Jika pemerintah mendorong pembentukan atau penguatan koperasi tertentu dalam hal ini Koperasi Merah Putih dan desa “diarahkan” untuk menyertakan modal dari dana desa, maka ruang fiskal desa otomatis menyempit. Dana yang tadinya direncanakan untuk infrastruktur, sanitasi, ketahanan pangan, atau program sosial bisa saja dialihkan menjadi penyertaan modal koperasi.

Secara teori, ini tidak salah. Bahkan bisa menjadi strategi cerdas bila koperasi benar-benar menjadi motor ekonomi produktif. Namun ada beberapa implikasi yang perlu dibaca dengan jernih.

Pertama, soal prioritas kebutuhan. Tidak semua desa berada pada tahap ekonomi yang sama. Ada desa yang masih butuh jalan tani, irigasi, air bersih, atau penanganan stunting. Jika dana desa “dipaksa” masuk ke koperasi sementara kebutuhan dasar belum terpenuhi, maka terjadi distorsi prioritas. Pemberdayaan ekonomi menjadi jargon, sementara kebutuhan riil warga terpinggirkan.

Kedua, soal risiko usaha. Koperasi adalah entitas bisnis kolektif. Artinya ada potensi untung dan rugi. Jika dana desa dijadikan penyertaan modal, lalu koperasi gagal dikelola secara profesional, siapa yang menanggung kerugian? Secara administratif mungkin bisa dijelaskan, tapi secara sosial yang terdampak adalah masyarakat desa sendiri. Dana publik berubah menjadi risiko bisnis.

Ketiga, soal kemandirian desa. Semangat desentralisasi yang dulu diperjuangkan yang juga sejalan dengan cita-cita ekonomi kerakyatan ala Mohammad Hatta adalah memberi ruang pada desa untuk menentukan prioritasnya sendiri. Jika koperasi tertentu hadir dengan aroma sentralisasi kebijakan, lalu desa hanya mengikuti karena tekanan regulatif atau politis, maka otonomi desa menjadi semu.

Yang perlu dipastikan adalah: apakah penyertaan dana desa ke Koperasi Merah Putih benar-benar hasil musyawarah desa yang partisipatif? Ataukah sekadar menyesuaikan dengan “arahan” agar dianggap sejalan dengan program nasional?

Jika memang ada pengalihan sebagian dana desa, maka transparansi menjadi kunci. Warga harus tahu berapa besar penyertaan, apa skema pengembaliannya, bagaimana mitigasi risikonya, dan bagaimana mekanisme pengawasan. Tanpa itu, istilah “pemotongan” akan terus hidup dalam persepsi publik, walaupun secara administratif disebut “realokasi”.

Pada akhirnya, masalahnya bukan sekadar ada atau tidaknya pemotongan. Masalahnya adalah siapa yang menentukan, siapa yang mengawasi, dan siapa yang benar-benar merasakan manfaatnya. Jika koperasi berkembang, menghasilkan surplus, dan menguatkan ekonomi warga, maka pengalihan dana bisa dibenarkan secara rasional. Tapi jika ia hanya menjadi simbol politik atau proyek administratif, maka desa sedang menukar fleksibilitas anggarannya dengan ketidakpastian.

Dana desa adalah instrumen kedaulatan lokal. Jika sebagian dialihkan untuk koperasi, itu harus menjadi keputusan sadar warga, bukan konsekuensi diam-diam dari kebijakan yang turun dari atas. Karena pada akhirnya, yang paling merasakan dampaknya bukan pembuat kebijakan di pusat, melainkan masyarakat desa sendiri.