Maumere, FloresFiles – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kabupaten Sikka melaporkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota kepolisian saat aksi demonstrasi kader GMNI di Maumere. Laporan resmi tersebut diajukan ke Polres Sikka pada Senin, 9 Maret 2026.
Ketua DPC GMNI Sikka, Wilfridus Iko, menyampaikan laporan tersebut sebagai bentuk upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap kader organisasi yang diduga mengalami tindakan represif saat menyampaikan aspirasi di muka umum.
Dalam laporan resmi itu disebutkan bahwa peristiwa terjadi ketika kader GMNI melakukan aksi demonstrasi secara damai. Namun dalam prosesnya diduga terjadi tindakan kekerasan oleh oknum aparat kepolisian.
Dalam laporan resmi yang diajukan ke Polres Sikka pada Senin, 9/3/2026, DPC GMNI menyatakan bahwa pada saat pelaksanaan aksi tersebut, terjadi tindakan represif dari pihak oknum aparat kepolisian. Diduga dilakukan kekerasan fisik berupa sundulan, cakaran yang menyebabkan luka, serta tindakan penundulan terhadap beberapa kader GMNI Sikka. Salah satu kader bahkan mengalami luka fisik sebagai akibat dari tindakan tersebut.
Wilfridus Iko menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan hak asasi manusia dan mencederai semangat demokrasi dalam negara hukum.
“Penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” ujarnya dalam laporan tersebut.
Selain itu, pihak GMNI juga mengemukakan bahwa tindakan kekerasan aparat penegak hukum terhadap warga negara yang menyampaikan aspirasi secara damai dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
Berdasarkan KUHP Lama, kasus ini dapat mengacu pada beberapa pasal, antara lain Pasal 351 yang mengatur tentang penganiayaan yang menyebabkan luka dengan ancaman pidana penjara; Pasal 352 tentang penganiayaan ringan tanpa menyebabkan luka berat, serta Pasal 335 yang mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan atau tindakan dengan kekerasan/ancaman kekerasan terhadap orang lain.
Sementara itu, berdasarkan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP), tindakan tersebut dapat dikategorikan sesuai Pasal 466 tentang penganiayaan yang menyebabkan penderitaan fisik; Pasal 467 tentang penganiayaan ringan; dan Pasal 468 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat atau penderitaan serius.
“Tindakan penundulan secara paksa dan kekerasan fisik terhadap kader GMNI juga merupakan bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia serta bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan proporsionalitas yang seharusnya menjadi landasan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” tambah bagian dari laporan tersebut.
Melalui laporan resmi ini, DPC GMNI Kabupaten Sikka mengajukan beberapa permintaan kepada Polres Sikka, antara lain:
Dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan serta profesional terhadap oknum anggota Kepolisian yang terlibat dalam dugaan kekerasan tersebut.
Memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Menjamin perlindungan hukum bagi kader GMNI Sikka yang menjadi korban tindakan kekerasan.
Menegakkan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas institusi Kepolisian dalam menjaga keamanan serta melindungi hak demokratis warga negara.
DPC GMNI menyampaikan bahwa laporan ini diajukan sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak demokratis warga negara.
“Kami berharap agar laporan ini dapat segera ditindaklanjuti secara serius oleh pihak berwenang untuk menjaga keadilan dan kredibilitas institusi penegak hukum di daerah,” ujarnya.
Untuk diketahui, pada Selasa, 10 Maret 2026, GMNI Sikka juga melaporkan dugaan tindakan represif tersebut ke Propam Polres Sikka sebagai bagian dari proses pengawasan internal terhadap anggota kepolisian. (Irma Rose)











