SIKKA, FloresFiles– Kejaksaan Negeri Sikka secara resmi telah menyatakan berkas perkara pembunuhan pelajar SMP berinisial STN lengkap atau P-21 pada Jumat (17/4/2026). Meski secara administratif perkara siap dilimpahkan ke tahap persidangan, tim kuasa hukum keluarga korban dari Orinbao Law Office justru melontarkan kritik tajam. Mereka menilai status “lengkap” tersebut belum menyentuh substansi kebenaran yang utuh dan masih menyisakan banyak lubang hitam dalam konstruksi peristiwa.
Para advokat yang terdiri dari Victor Nekur, SH., San Francisco Sondy, SH., MH., Rudolfus P. Mba Nggala, S.H., M.Hum., dan Rikardus Trofinus Tola, SH., secara bergantian memaparkan analisis hukum dan temuan kejanggalan di lapangan yang dianggap berpotensi meruntuhkan dakwaan jika tidak didalami lebih lanjut.
Jejak Digital Hilang dan Motif yang Dangkal
Rudolfus P. Mba Nggala, S.H., M.Hum., menyoroti ketiadaan bukti digital yang sangat krusial. Dalam BA Rekonstruksi, disebutkan adanya pesan WhatsApp dari pelaku (FRG) kepada korban pada 20 Februari 2026 yang menjadi pemicu pertemuan. Namun, hingga saat ini penyidik belum mampu menampilkan isi percakapan tersebut.
“Kami meminta Polres Sikka menampilkan bukti percakapan tersebut. Secara teknis, riwayat pesan seharusnya bisa dipulihkan meski HP rusak, asalkan kartu SIM tersedia. Bukti ini krusial untuk mengungkap motif yang sebenarnya. Tidak masuk akal jika pembunuhan dilakukan hanya karena kalimat sepele korban yang mengancam akan lari mengikuti pelaku,” tegas Rudolfus.
Senada dengan itu, Rikardus Trofinus Tola, SH., menekankan adanya aspek mens rea atau niat jahat yang matang. “Ada jeda waktu sekitar 15 menit bagi pelaku untuk berpikir tenang. Alih-alih berhenti, pelaku justru melanjutkan niatnya. Ini menunjukkan tindakan yang terencana, bukan sekadar spontanitas,” jelasnya.
Inkonsistensi Lokasi dan Logika Forensik
Victor Nekur, SH., membedah ketidaksesuaian antara berita acara dengan fakta rekonstruksi di lapangan. Ia mencatat adanya perbedaan lokasi eksekusi (penebasan leher) yang diklaim di dapur dalam BA, namun nyatanya terjadi di luar dapur.
Kejanggalan fisik juga menjadi sorotan. Victor menyebutkan bahwa saat jenazah yang memiliki berat sekitar 50 kg diseret, tidak ditemukan bekas luka lecet atau goresan pada tubuh korban, padahal medan yang dilalui penuh bebatuan dan beling.
“Logikanya, jika diseret melewati batu dan akar pohon, pasti ada jejak di tubuh korban. Begitu juga jalur penyeretan di sungai dan semak; rumput tidak rusak dan bongkahan bambu tidak bergeser. Jalurnya terlihat terlalu bersih,” ungkap Victor.
Ia juga menyoroti penggunaan senter HP oleh pelaku saat kejadian yang dianggap tidak logis karena kondisi di TKP pada pukul 17.40 WITA masih cukup terang.
Misteri Barang Bukti yang Lenyap
Persoalan chain of custody atau rantai pengamanan barang bukti turut dikritisi oleh San Francisco Sondy, SH., MH. Hingga rekonstruksi berakhir, celana, celana dalam, dan HP milik korban belum ditemukan.
“Baju korban ditemukan jauh dari aliran air, sehingga kecil kemungkinan terbawa arus. Kami menduga ada pihak lain yang sengaja menyembunyikan pakaian dan HP korban. Keterlibatan pihak lain dalam menyembunyikan bukti-bukti ini harus didalami oleh penyidik,” ujar Sondy.
Menyikapi pelimpahan tahap II yang segera dilakukan, tim kuasa hukum Orinbao Law Office menyampaikan tuntutan resmi.
Himbauan
Kepada Masyarakat: Memohon bagi siapapun yang menemukan baju, celana, atau HP milik korban agar segera mengembalikannya kepada keluarga.
Kepada Polres Sikka: Agar terus mencari bukti yang hilang dan memeriksa kembali seluruh anggota keluarga pelaku secara intensif.
Kepada Kejaksaan Negeri Sikka: Meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan Pemeriksaan Tambahan yang mendalam guna melengkapi kekurangan bukti sebelum kasus ini digelar di persidangan.
Penegasan untuk Persidangan
1. Demi asas kepastian hukum dalam perkara ini agar Sistem Peradilan Pidana Anak tetap berjalan, kami menekankan pentingnya pencapaian asas keadilan hukum bagi Anak Korban.
2. Demi keadilan hukum bagi Anak Korban, kami meminta pihak Kejaksaan dan Pengadilan untuk mengungkap fakta dalam proses persidangan dengan menghadirkan:
– Alat Pendeteksi Kebohongan (Lie Detector) dan ahli terkait untuk menguji kebenaran keterangan Anak Pelaku.
– Ahli Forensik untuk menganalisa hasil otopsi guna memastikan waktu kematian yang akurat.
– Ahli Forensik Digital untuk dapat mengakses dan membuka data percakapan WhatsApp Anak Pelaku, Anak Korban, dan pihak lain, terutama percakapan yang masuk ke nomor Anak Pelaku sejak Kamis, 19 Februari hingga Rabu, 25 Februari 2026.
3. Kami selaku Kuasa Hukum Anak Korban mengharapkan agar pelimpahan berkas perkara Anak Pelaku disertai dengan kelengkapan bukti-bukti yang kami minta, atau setidaknya terdapat daftar inventaris yang mencatat secara jelas barang bukti apa saja yang belum ditemukan.
“Berkas boleh saja lengkap secara administrasi, namun fakta belum tuntas. Kami berharap pelimpahan berkas disertai daftar inventaris barang bukti yang belum ditemukan agar hakim memiliki gambaran utuh mengenai keraguan yang ada,” tutup tim kuasa hukum.
Persidangan mendatang akan menjadi ujian berat bagi penegak hukum di Sikka untuk membuktikan apakah keadilan benar-benar ditegakkan atau hanya sekadar memenuhi prosedur formalitas belaka. (Irma Rose)











