Tertibkan Pedagang di Kampung Wuring, Wabup Sikka: Manfaatkan Pasar Alok!

Penertiban aktivitas pedagang yang berjualan di sepanjang jalan kampung Wuring oleh polisi Pamong praja Kabupaten Sikka, Photo dok: Irma

Sikka, FloresFiles – Pemerintah Kabupaten Sikka mengambil langkah tegas dengan menertibkan aktivitas pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Kampung Wuring, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat. Penertiban ini dilakukan pada Selasa (21/4/2026) sore, lantaran aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban lingkungan dan kenyamanan warga setempat.

Wakil Bupati Sikka, Ir. Simon Subandi Supriadi, menegaskan bahwa penertiban ini merupakan komitmen Pemda untuk menegakkan aturan. Menurutnya, keberadaan pedagang di bahu jalan sudah sangat mengganggu mobilitas masyarakat.

“Penertiban ini memang harus dilakukan karena sangat mengganggu. Mereka berjualan di pinggir jalan, dan setelah kami telusuri, ternyata mayoritas pedagang ini berasal dari luar Kampung Wuring,” ujar Simon kepada media.

Pedagang ‘Nomaden’ dan Lapak Kosong di Pasar Alok

Simon membeberkan fakta bahwa para pedagang tersebut kerap berpindah-pindah tempat atau “nomaden”. Ironisnya, banyak dari mereka sebenarnya memiliki lapak resmi di Pasar Alok, namun justru memilih berjualan di jalanan.

“Pagi berjualan di TPI, siang di Pasar Alok, sore sudah pindah ke Kampung Wuring. Mereka meninggalkan lapak di Pasar Alok. Saya sendiri sudah mengecek langsung ke sana dan banyak lapak yang kosong,” jelasnya.

Ia juga menepis opini publik yang menyebutkan bahwa Pemda Sikka tidak menyiapkan fasilitas memadai. Simon menegaskan bahwa Pasar Alok sedang ditata untuk menjadi pusat perdagangan rakyat yang representatif.

Tegakkan Putusan MA terkait Tata Ruang

Terkait adanya permintaan warga untuk tetap berjualan di lokasi Pasar PNPM, Wabup Simon secara tegas menolaknya. Hal ini berkaitan dengan aspek legalitas dan rencana tata ruang wilayah.

“Kami tidak mengizinkan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), eksekusi Pasar Wuring sudah satu kesatuan dengan Pasar PNPM karena melanggar Perda RT/RW. Putusan MA menyebutkan pembangunan Pasar PNPM sebelumnya menyalahi aturan tata ruang,” tegas Simon.

Langkah penertiban ini merupakan hasil koordinasi lintas sektor yang melibatkan TNI, Polri, Lanal, dan Satpol PP. Rencananya, operasi penertiban akan berlangsung selama tiga hari ke depan.

“Jika setelah tiga hari masih ditemukan aktivitas perdagangan di bahu jalan, masa penertiban akan kami perpanjang,” imbuhnya.

Di akhir keterangannya, Simon mengajak seluruh pedagang untuk bekerja sama dan kembali memanfaatkan Pasar Alok sebagai pusat aktivitas ekonomi. Ia menilai Pasar Alok memiliki kapasitas yang sangat besar, bahkan dalam skala regional NTT, untuk menampung seluruh pedagang.

“Kami berharap pedagang satu pemahaman dengan pemerintah. Pasar Alok itu cukup besar untuk menampung kita semua. Mari kita manfaatkan fasilitas yang ada agar kota kita lebih tertata,” pungkasnya. (Irma Rose)