Berkas Perkara Kasus Kematian Noni Lengkap, Jaksa Dalami Keterlibatan Keluarga Pelaku

Keterangan foto Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan pelajar di Desa Rubit, Senin (20/4/2026). Foto: Dok. Kejaksaan Negeri Sikka,.

Sikka, FloresFiles- Kejaksaan Negeri Sikka secara resmi menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan STN, yang dikenal dengan sebutan Kasus Noni, telah lengkap atau memenuhi syarat yang ditetapkan dalam ketentuan hukum, yang ditandai dengan diterbitkannya penetapan P-21.

Sebagai tindak lanjut dari pernyataan kelengkapan berkas tersebut, pada Senin, 20 April 2026, telah dilaksanakan proses penyerahan tahap II yang meliputi penyerahan anak pelaku berinisial FRG beserta seluruh barang bukti dari penyidik kepolisian kepada Penuntut Umum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie, S.H., M.H., dalam pers rilisnya, menyampaikan bahwa pihaknya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian korban.

“Kami seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Sikka turut merasakan kesedihan yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga besar almarhumah Noni. Kami senantiasa mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Okky membuka pernyataannya.

Pendalaman Keterlibatan Pihak Lain

Kejaksaan Negeri Sikka juga telah memberikan petunjuk yang jelas dan terperinci kepada penyidik untuk melanjutkan proses penyelidikan guna mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Secara khusus, penyidik diminta untuk mengkaji lebih dalam peran dan keterlibatan ayah serta kakek dari anak pelaku.

“Kami memandang penting untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang terlibat dalam perkara ini yang luput dari tanggung jawab hukum, sesuai dengan peran dan kontribusi yang diberikan. Saat ini proses pendalaman terhadap keterlibatan pihak-pihak tersebut masih dalam tahap pra penuntutan, dan kami tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka baru jika ditemukan bukti yang cukup yang menunjukkan keterlibatan mereka,” tegas Okky.

Perkembangan Pasal Sangkaan Setelah Penelitian Mendalam

Dalam penanganan perkara ini, terdapat perkembangan penting terkait dengan ketentuan hukum yang disangkakan kepada anak pelaku. Awalnya, dalam berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik, FRG disangkakan telah melanggar beberapa ketentuan, yaitu Pasal 473 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 270 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, setelah melalui proses penelitian yang mendalam, cermat, dan menyeluruh terhadap seluruh fakta hukum, keterangan saksi, serta alat bukti yang ada di dalam berkas perkara, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak pelaku memiliki unsur-unsur tindak pidana pembunuhan. Oleh karena itu, pihak kejaksaan memutuskan untuk menambahkan pasal sangkaan yang lebih sesuai dengan perbuatan yang terbukti dilakukan.

Dengan demikian, saat ini anak pelaku disangkakan telah melanggar ketentuan hukum sebagai berikut:

1. Pertama: Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP

2. Kedua: Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ATAU Pasal 458 Ayat (1) KUHP

3. Ketiga: Pasal 270 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP

Dinamika Penanganan Perkara yang Melibatkan Anak

Okky menjelaskan bahwa dalam proses penanganan perkara ini, pihak kejaksaan menghadapi sejumlah dinamika dan tantangan teknis yang memerlukan penanganan khusus. Salah satu tantangan utama adalah menyamakan persepsi dan penafsiran hukum antara pihak kejaksaan dengan penyidik kepolisian, mengingat perkara ini melibatkan anak sebagai pelaku.

“Setiap perkara yang melibatkan anak memiliki karakteristik tersendiri yang memerlukan pendekatan khusus. Kami harus memastikan bahwa seluruh proses yang dijalankan telah sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan anak dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Okky.

Selain itu, penanganan perkara ini juga harus mematuhi jangka waktu yang sangat ketat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Ketentuan ini mewajibkan seluruh proses hukum yang melibatkan anak diselesaikan dalam waktu yang singkat untuk menghindari dampak psikologis yang berkelanjutan bagi anak, baik yang berperan sebagai pelaku maupun korban.

Meskipun dalam proses penyelidikan terdapat beberapa barang bukti yang belum berhasil ditemukan, pihak kejaksaan menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta-merta menggugurkan kelengkapan berkas perkara. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 235 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara tetap dapat dinyatakan lengkap meskipun terdapat barang bukti yang belum ditemukan, sepanjang kebenaran peristiwa telah dapat dibuktikan dengan alat bukti lain yang sah dan meyakinkan. ( Irma Rose )