Kuasa Hukum Keluarga STN Apresiasi Langkah Kejaksaan Sikka Terapkan Pasal Pembunuhan

MAUMERE, FloresFiles – Tim Kuasa Hukum keluarga almarhumah Stevania Trisanti Noni (STN), melalui Orinbao Law Office, memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Sikka.

Dalam siaran pers tertanggal 26 April 2026, Viktor Nekur, S.H., selaku perwakilan tim kuasa hukum, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Kejaksaan Negeri Sikka atas langkah progresif dalam penanganan perkara ini. Kejaksaan dinilai telah melakukan pendalaman yuridis yang komprehensif dengan menambahkan penerapan pasal pembunuhan.

Penguatan konstruksi hukum

Tim Kuasa Hukum menyoroti penerapan Pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan. Penambahan pasal ini dianggap sejalan dengan telaah alat bukti dan keterangan saksi yang menunjukkan bahwa perkara ini merupakan kejahatan serius terhadap anak (serious crime against child).

Selain pasal pembunuhan, tim hukum menegaskan fokus pada beberapa norma hukum lainnya, antara lain:

Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP: Terkait persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak: Mengenai kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.

Pasal 458 Ayat (1) KUHP: Tentang tindakan merampas nyawa orang lain secara sengaja.

Dorongan Penerapan Pasal “Turut Serta

Viktor Nekur juga menekankan pentingnya penerapan konsep deelneming atau pasal turut serta dalam perkara ini. Pihaknya mendorong agar siapapun yang diduga terlibat dalam penyembunyian pelaku, penghilangan barang bukti, maupun tindakan yang menghambat proses hukum dapat dimintai pertanggungjawaban secara proporsional.

“Pertanggungjawaban pidana harus meliputi pelaku utama, pembantu, hingga pihak yang secara sadar menghalangi proses penegakan hukum,” tegas tim kuasa hukum dalam rilisnya.

 

Dukungan Nasional dan Daerah

Kasus yang menimpa STN kini telah menjadi sorotan di tingkat nasional. Sejumlah lembaga tinggi seperti Komisi III dan XIII DPR RI, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, hingga Kementerian HAM RI turut memantau jalannya kasus ini untuk memastikan transparansi dan kebenaran materiil.

 

Di tingkat lokal, apresiasi juga diberikan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka atas dukungan moril yang membantu menjaga hak-hak korban agar tetap terlindungi selama proses peradilan berlangsung.

 

Menutup pernyataannya, Orinbao Law Office mengajak masyarakat, pers, dan akademisi untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal satu korban, melainkan demi integritas sistem peradilan dan masa depan perlindungan anak di Indonesia.

“Keadilan tidak boleh berhenti pada prosedur, tetapi harus menembus hingga kebenaran,” pungkas Viktor Nekur. (Irma Rose)