Koalisi Peduli HAM Sikka Dorong Lahirnya Perda Ramah HAM, Lindungi Kelompok Rentan dan Marjinal

Photo: ilustrasi

Maumere, FloresFiles – Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Peduli HAM Sikka kembali menggalang kekuatan untuk memperkuat gagasan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka fokus memperjuangkan hak-hak kelompok rentan dan marjinal agar terlindungi secara hukum di Kabupaten Sikka.

Kegiatan diskusi dan pertemuan yang bertujuan membahas teknis pelaksanaan serta mendorong kebijakan hukum ini digelar pada Jumat, 24 April 2026. Dalam pertemuan ini, secara spesifik didorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sikka Ramah HAM.

Kelompok yang menjadi perhatian utama dalam gerakan ini meliputi: Penyandang Disabilitas, Komunitas Transpuan, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Perempuan, Anak, serta Masyarakat Adat.

Dalam wawancaranya, Direktur Perkumpulan Bantuan Hukum Nusa Tenggara (PBH-Nusra), Laurensius Weling, S.H, memaparkan tahapan yang akan dilalui. Meski targetnya dimulai tahun ini, ia menegaskan bahwa pembuatan sebuah Perda tidak bisa dilakukan secara instan.

“Perda Ramah HAM ini kita rencanakan mulai digarap tahun ini. Namun perlu dipahami, membuat Perda itu tidak bisa secepatnya, butuh proses sekitar 2 sampai 3 tahun. Tentu ada mekanisme yang harus dilalui,” ujar Laurensius.

Langkah awal yang akan dilakukan oleh koalisi adalah menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemangku kebijakan.

“Kita akan menginisiasi pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Sikka dan Pimpinan DPRD. Di situ kita akan memberikan masukan-masukan konkret. Di Sikka ini masih banyak orang-orang yang termarjinalkan dan terpinggirkan, mulai dari ODGJ, disabilitas, transpuan, perempuan, anak, hingga masyarakat adat,” jelasnya.

Laurensius juga menambahkan bahwa proses ini melibatkan banyak pihak.

“Banyak yang kita libatkan, mulai dari teman-teman komunitas, pemerhati yang peduli dengan kaum-kaum rentan. Kita berusaha mendekatkan diri dan berdialog secara baik dengan pemerintah serta DPRD agar visi ini terwujud,” tambahnya.

Perlunya Payung Hukum Agar Tidak Ada Diskriminasi

Sementara itu, Akedemisi hukum dari Pusat Studi Hukum Universitas Nusa Nipa (UNIPA), Diky Armando, S.H., M.H, memberikan pandangan akademis terkait pentingnya Perda ini.

Menurut Diky, pendekatan HAM dan pendekatan kewarganegaraan harus menjadi dasar utama. Tidak boleh ada perbedaan perlakuan atau diskriminasi di antara sesama warga negara.

“Sudah menjadi tugas dan kewajiban negara melalui Pemerintah Daerah untuk memenuhi 5 Pilar HAM (5PHAM). Oleh karena itu, sangat dibutuhkan payung hukum yang jelas sebagai dasar pelaksanaannya,” tegas Diky.

Diky menekankan bahwa dengan adanya Perda Ramah HAM, maka perlindungan terhadap warga negara, terutama yang lemah, tidak hanya bersifat sukarela, tetapi sudah menjadi kewajiban yang diatur undang-undang. ( Irma Rose )