Perut Kosong Sama Dengan Kurang Informasi? Ketua Komisi 3 DPRD Nagekeo Temukan Kamus Versi Baru

RDP warga penerima ganti untung PSN Waduk Lambo bersama DPRD Nagekeo, Photo dok: FloresFiles (Arjuna)

Nagekeo, FloresFiles-– Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) Odorikus Goa Owa melontarkan pernyataan yang menuai perhatian publik dengan menyebut istilah “perut kosong” sama dengan kurangnya data atau informasi, Kamis 29 April 2026.

Hal itu disampaikan kepada Odorikus di salah satu media lokal yang mana tujuannya mengklarifikasi ucapan keblingernya yang menyebut Pers Lapar, perut kosong, lantaran memberitakan kegiatan studi tiru 10 anggota DPRD Nagekeo pekan lalu.

Polemik pernyataan kontroversial “pers sekarang kalau perut kosong begitu” serta wacana pelaporan wartawan ke polisi muncul di tengah sensitivitas DPRD Nagekeo terhadap pemberitaan soal kegiatan “studi tiru” yang menuai sorotan publik.

Namun alih-alih menjawab substansi kritik, respons yang muncul justru mengarah pada penilaian terhadap jurnalis dan ancaman langkah hukum. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, langkah tersebut dinilai melenceng dari mekanisme yang telah diatur, yakni hak jawab dan penyelesaian melalui Dewan Pers.

Pria yang akrab disapa Riku ini akhirnya menjawab dan menanggapi soal diksi “pers perut kosong” lewat sebuah website lokal yakni ” Terkait ungkapan “perut kosong” yang kemudian dipersoalkan, perlu saya tegaskan bahwa yang saya maksud bukan dalam arti merendahkan secara personal maupun material” ungkapnya.

“Ungkapan tersebut merujuk pada kondisi keterbatasan informasi, kurangnya data, atau belum adanya konfirmasi yang utuh dalam proses pemberitaan, sehingga menghasilkan informasi yang tidak komprehensif, ” tambahnya.

Menurut Ketua Aliansi Jurnalis Nagekeo (Arjuna) Dony Moni, Odorikus Goa Owa inkonsistensi dengan tindakan. Ada hal yang membuat klarifikasi ini terasa kurang kuat, sebelumnya Ia bermaksud “kurang data” tapi sebelumnya ada opsi melapor ke polisi.

“Padahal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jika masalahnya adalah kekurangan data, langkah yang tepat adalah: hak jawab, klarifikasi, atau aduan ke Dewan Pers, bukan pendekatan pidana” katanya.

Dony menambahkan pernyataan “pers perut kosong” punya potensi dipidana karena Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah memenuhi unsur

Penghinaan/pencemaran nama baik, Fitnah atau ujaran yang menyerang kehormatan seseorang/kelompok secara jelas dimana Arjuna alias Aliansi Jurnalis Nagekeo.

“Dia menyerang dengan objek jelas dimana objek yang dimaksudkan dalam rekaman adalah wartawan anggota Arjuna yang bekerja di Nagekeo walaupun tidak merujuk pada individu tertentu namun niatnya memang menghina dan menjatuhkan reputasi secara serius” tegas Dony.

Penggunaan diksi “perut kosong” yang kemudian dimaknai sebagai kurang data dan informasi dalam sebuah berita juga menuai kritik dari pegiat media lain di Nagekeo, Petrik Meo Jawa. Istilah tersebut dinilai sebagai bentuk penyederhanaan makna yang tidak tepat, bahkan cenderung memelintir bahasa Indonesia untuk membenarkan pernyataan yang sebelumnya telah menimbulkan polemik.

“Pak Odorikus ini orang pertama di kolong langit ini yang menemukan kata Perut Kosong sama dengan kurang informasi, dia menjadi satu-satunya anggota DPRD di tanah air yang berhasil menemukan kamus versi baru” ujar Petrik.

Menurut Petrik, meski Odorikus bukan pakar Linguistik, penggunaan diksi “perut kosong” untuk merujuk pada “kurang data dan informasi” dapat dilihat sebagai bentuk metafora konseptual.

Dalam kajian Semantik, metafora memang kerap digunakan untuk menjembatani makna konkret ke abstrak misalnya “lapar” yang diasosiasikan dengan kekurangan sesuatu.

Akan tetapi, persoalannya muncul ketika relasi makna tersebut tidak memiliki konvensi yang kuat dalam pemakaian umum, sehingga berpotensi menimbulkan ambiguitas apalagi ini tersampaikan ke publik.

Dalam konteks pernyataan publik, terutama yang disampaikan oleh pejabat sekaliber Ketua Komisi DPRD, pilihan diksi memiliki implikasi yang lebih luas karena dapat ditafsirkan sebagai sikap atau penilaian terhadap pihak lain.

“Istilah “perut kosong” dalam hal ini berpotensi dibaca bukan sekadar metafora, melainkan sebagai bentuk delegitimasi atau bahkan sindiran yang merendahkan orang lain” katanya.

Kata Petrik, dalam sosiolinguistik bahasa bukan hanya alat komunikasi, tetapi juga instrumen kekuasaan yang mana saat ini Odorikus merupakan pejabat publik yang digaji dari uang rakyat. Pemilihan kata tertentu bisa mencerminkan relasi kuasa antara penutur dan pihak yang dirujuk.

“Ketika istilah yang digunakan terasa menyederhanakan persoalan kompleks seperti kekurangan data menjadi sekadar “perut kosong”, publik bisa melihatnya sebagai upaya mereduksi kritik alih-alih menjawab substansi” katanya.

Dengan demikian, kritik terhadap penggunaan diksi tersebut tidak semata-mata soal benar atau salah secara tata bahasa, tetapi juga menyangkut ketepatan makna, sensitivitas konteks, serta dampak sosial dari ujaran yang disampaikan di ruang publik. (Redaksi)