Tuntut Keadilan Noni, Forum 10 Suku dan Keluarga Gelar Aksi Damai di Kejari Sikka

Aksi Damai di halaman Kejari SIKKA, Photo dok: Irma

MAUMERE, FloresFiles– Suasana haru bercampur geram menyelimuti halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka saat puluhan massa yang tergabung dalam Forum 10 Suku Romandoru – Rubit – Hewokloang bersama keluarga almarhumah Stevania Trisanti Noni menggelar aksi damai, Senin, 11 Mei 2026.

Kedatangan massa aksi di Kejaksaan Negeri Sikka bertujuan untuk menuntut transparansi dan keadilan penuh atas kasus pembunuhan tragis yang menimpa korban.

Keluarga: “Hukum Jangan Hanya Lihat Umur, Tapi Kejahatan yang Dibuat

Dalam audiensi di Aula Kejaksaan Negeri Sikka, perwakilan keluarga korban, Emanuel Mula, menyampaikan keraguan mendalam atas hasil penyidikan sejauh ini. Pihak keluarga menilai skenario pembunuhan yang diduga dilakukan oleh anak pelaku dalam rentang waktu 2,5 jam terasa sangat janggal dan terlalu “rapi”.

“Kami belum meyakini perbuatan anak pelaku sebegitu rapihnya. Kami meminta Kejaksaan Negeri Sikka melihat kembali, kami menduga masih ada orang lain yang terlibat,” tegas Emanuel di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka.

Emanuel juga menekankan agar aparat penegak hukum tidak terpaku pada status usia pelaku.

“Kami meminta anak pelaku juga harus dihukum mati. Hukum jangan dilihat umurnya, tetapi lihat kejahatan yang dibuatnya,” tambahnya.

Respon Kejari Sikka: Ancaman Perkara Baru

Menanggapi tuntutan massa, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka Armadha Tangdibali, S.H.,M.H. memberikan penjelasan terkait perkembangan hukum terbaru. Kajari mengungkapkan bahwa pihaknya tengah membidik pihak-pihak lain yang diduga memberikan sumpah palsu.

Beberapa poin krusial yang disampaikan Kajari Sikka diantaranya:

Permintaan Penetapan Hakim dengan Pasal Sumpah Palsu: Kejaksaan telah meminta penetapan hakim untuk memproses kakek dan ayah pelaku dengan ancaman 7 tahun penjara atas dugaan pemberian sumpah palsu.

Komitmen Profesionalisme: Kajari menegaskan bahwa pihak Kejaksaan bekerja secara terbuka dan profesional. “Kami tidak ada kepentingan apapun. Kami berkomitmen seprofesional mungkin agar jangan sampai ada kejadian seperti ini lagi,” ujarnya.

Kendala Regulasi Anak: Terkait tuntutan hukuman maksimal bagi anak di bawah umur, Kajari mengakui adanya batasan aturan hukum positif yang mengatur status perlindungan anak yang tidak boleh dilanggar oleh jaksa.

Digital Forensik: Kajari sependapat mengenai pentingnya bukti digital (digital forensik), namun menjelaskan bahwa kewenangan menghadirkan bukti tersebut bukan pada institusi Kejaksaan.

Menanti Ketetapan Hakim:

Hingga saat ini, pihak Kejaksaan masih menunggu penetapan dari hakim terkait usulan perkara baru sumpah palsu tersebut. Kejari Sikka menyatakan bahwa masukan dari Forum 10 Suku dan keluarga korban menjadi catatan penting dalam mengawal kasus ini hingga tuntas.

Usai beraudiensi dengan Kajari Sikka, massa aksi bergeser menuju Pengadilan Negeri Maumere dengan tertib. Keluarga menegaskan akan terus mengawal jalannya persidangan demi memastikan tidak ada “aktor intelektual” atau pelaku lain yang lolos dari jeratan hukum atas hilangnya nyawa Stevania Trisanti Noni. (Irma Rose)